
SENDAWAR – Dalam upaya mensinkronisasikan data-data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dilimpahkan kewenangannya kepada Camat, Bupati FX Yapan SH meminta seluruh Camat terlebih dahulu memahami dan mengerjakan tugas utama sebagai Camat, setelah tugas utama Camat tuntas baru mengerjakan tugas yang dilimpahkan SKPD kepada Camat. Hal tersebut ditegaskan Bupati dalam rapat koordinasi yang dipusatkan diruang Diklat Kantor Bupati lantai III, terkait pelimpahan kewenangan Bupati Kubar kepada Camat dilingkungan Pemkab Kubar, Selasa (9/5).
Lebih lanjut Bupati menuturkan selain memperoleh pelimpahan kewenangan dari SKPD, Camat memiliki tugas utama yakni menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Penyelenggaraan Trantib, penegakan per Undang-Undangan, penyelenggaraan di Tingkat Kecamatan. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kampung dan kelurahan. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan Pemerintah kampung/kelurahan. Disamping hal tersebut pelimpahan kewenangan kepada Camat meliputi Urusan-Urusan dari Bupati, dan Urusan-Urusan dari SKPD-SKPD.
Camat dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati. “Didalam membangun Kabupaten tidak semuanya ditangan Bupati. Selain itu juga Bupati atau Wakil Bupati tidak mampu membangun Kubar dengan kekuatan sendiri, karenanya sesuai Moto Pemkab Kubar yang dicetus Hari Esok Lebih Baik Dari Pada Hari Ini, Moto tersebut bukan Motto Bupati dan Wakil Bupati tetapi Motto Pemkab Kubar,” terang Bupati.
Selanjutnya Bupati memaparkan, sesuai alur pemikirannya karena dalam membangun Kubar tidak bisa dengan kekuatan sendiri, maka jelas antara Bupati dengan Sekretaris Kabupaten, Asisten, Kepala SKPD, dan Camat, serta kepala kampung ada garis koordinasi sesuai undang-undang tentang kewenangan Pemerintah Daerah dan administrasi perintah, oleh sebab itu saya menyampaikan, agar pendelegasian kewenangan harus sesuai aturan yang ada.
Satu hal dan harapan saya kepada seluruh pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Kubar yang sudah dipercayakan untuk mengemban jabatan agar betul-betul mampu dan memiliki ilmu komunikasi, termasuk dalam pembinaan. Kedepan saya harapkan komunikasi lebih baik, oleh karenanya para pejabat harus mampu memberikan penjelasan dan pembinaan kepada masyarakat, baik secara logis maupun secara aturan.”Jangan hanya menyampaikan ini keputusan atau instruksi Bupati, dimana sudah diberikan tugas dan kewenangan cobalah menjelaskannya kepada masyarakat, sesuai aturan yang ada,” kata Bupati.
Dalam kesempatan tersebut Bupati meminta agar seluruh pejabat memberikan penjelasan yang benar, jangan menggiring opini masyarakat yang tidak benar, dimana para pejabat yang sudah dipercayakan untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan program dan kewenangan serta informasi-informasi yang tidak menyesatkan kepada publik atau masyarakat.
Bupati juga menekankan agar dalam pelimpahan kewenangan kepada Camat selalu melakukan koordinasi, karena tanpa koordinasi yang baik pelaksanaannya pasti tidak akan berhasil secara maksimal. Camat merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintahan Kabupaten, oleh sebab itu Camat bisa melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung di kecamatan.(hms10)
