
SENDAWAR – Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan SE menyampaikan nota pengantar berisi sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diterima langsung oleh ketua DPRD Kubar Jackson John Tawi dalam Rapat Paripurna VI masa sidang II tahun 2017, yang dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor Dewan, Rabu (12/7).
Lebih lanjut Wakil Bupati menjelaskan sembilan Raperda yang diajukan yakni, Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Kutai Barat. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Kutai Barat.
Selanjutnya Pengendalian, Pengawasan dan Tata cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Serta Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi.
Dalam kesempatan tersebut wabup memaparkan, dipersiapkan dan diajukannya 9 Rancangan Peraturan Daerah pada merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik serta bermanfaat bagi kehidupan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Wabup juga menuturkan, dengan banyaknya perkembangan dan perubahan kebijakan secara nasional yang ditandai dengan terbitnya produk hukum yang baru, baik itu merupakan perubahan dari produk hukum yang terdahulu maupun produk hukum yang baru diterbitkan. Untuk mengantisipasi terbitnya produk hukum nasional tersebut maka Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Kutai Barat dituntut untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan benar.
Saya yakin, apabila kerjasama yang telah kita jalin selama ini dapat kita pupuk dan bahkan kita tingkatkan, segala permasalahan akan dapat kita atasi bersama. Untuk itu sekali lagi saya menghimbau kepada segenap jajaran eksekutif dan legislatif untuk secara bersama-sama meningkatkan kreatifitas dan kerjasama yang baik dalam menggali dan mengembangkan konsep-konsep produk hukum dari berbagai aspek kehidupan lainnya di masa yang akan datang, dan khusus Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan pada hari ini, saya harap agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Disamping itu pula perlu saya jelaskan bahwa Raperda ini, dalam penyusunannya telah memperhatikan: Landasan sosiologis, produk hukum yang mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan. Landasan filosofis, dimana produk hukum yang diterbitkan jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai yang hakiki ditengah-tengah masyarakat, misalnya Norma Agama. Landasan Ekonomis, diharapkan produk hukum yang diterbitkan menyangkut hal-hal yang berlaku dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat.
Landasan Politis, produk hukum yang diterbitkan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Berkenaan dengan itu saya harapkan pansus DPRD dan unsur Eksekutif yang akan membahas lebih lanjut Raperda ini dapat menyerap dan menampung aspirasi masyarakat sebagaimana yang diatur dalam pasal 237 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(hms10)
