Stop Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

SENDAWARTernak sapi dan kerbau betina adalah pengembangbiakan populasi ternak yang cukup menjanjikan oleh sebab itu sebagai bibit pengembangbiakan maka populasi sapi dan kerbau betina yang masih produktif harus dijaga dan dikendalikan agar tidak dilakukan pemotongan yang sudah tentu mengurangi jumlah bibit dan akan mengganggu pengembangbiakan ternak sapi dan kerbau dalam rangka mendukung Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) dalam upaya menuju target 2 juta ekor sapi.

Dalam kegiatan sosialisasi pengendalian pemotongan sapi yang dilaksanakan di ruang diklat lantai III Setkab Kubar, dijelaskan mulai dari dasar hukum, sanksi hukum, kriteria pengidentifikasian ternak betina yang produktif, alasan mengapa perlu dilakukan pengendaliaan bahkan sampai pada persyaratan khusus ternak sapi betina yang dijinkan untuk dipotong.

Kabid Pengembangan dan Kawasan Usaha Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Provinsi Kalimantan Timur, Ir. Yakob Pengedongan ditemui usai kegiatan menjelaskan nantinya ternak yang dipotong harus yang jantan oleh karena itu para jagal yang akan memesan ternak sapi atau kerbau harus memesan yang jantan dan jika datang yang ternak betina harus yang sudah tidak produktif lagi sebagai salah satu upaya untuk menjaga jumlah populasi.

Selanjutnya Ia mengatakan“dari sisi wilayah atau lahan Kubar sangat berpotensi untuk melakukan usaha peternakan oleh sebab itu kita perlu untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tertarik usaha peternakan, sebagai contoh pasca Tambang dulu pernah kita membantu memberikan bibit ternak kepada PT.TCM sebanyak 40-50 ternak sekarang sudah sekitar 300 lebih jumlahnya, hal ini menandakan kalo disini bagus untuk pengembangan ternaknya”, katanya.

Lebih jauh Ia mengungkapkan “dengan sosialisasi di Kubar kali ini kiranya semua pihak memahami bahwa dengan memotong betina yang masih produktif menyebabkan populasi ternak tidak berkembang  secara optimal sehingga swasembada daging belum tercapai, kedepannya kita harus perlu peka untuk sadar bahwa pengendalian pemotongan ternak betina produktif dapat berjalan dengan sukses asal kita mau sama-sama perduli untuk menjalankan semuanya sesuai aturan yang ada karena kedepannya nanti tidak ada lagi sosialisasi semacam ini melainkan penindakan tegas langsung oleh aparat sesuai hukum yang berlaku”, ungkapnya.

Kabid Peternakan Kesehatan Hewan melalui Kasi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran drh. Christine Susanti menyebutkan langkah-langkah kedepan terkait pengendalian pemotongan hewan ternak betina produktif “yaitu memasang spanduk dibeberapa daerah yang mobilitas pemotongan hewannya tinggi, lalu berkoordinasi setiap harinya karena ada laporan pemotongan hewan setiap harinya yang diluar rumah pemotongan hewan dan juga dilakukan kegiatan pengawasan yang merupakan pengawasan ke peternakan, kandang pejagal dan pengumpul hewan untuk mengetahui berapa jumlah ternak jantan dan betina”, ujarnya

Selanjutnya Ia mengatakan “Tingkat konsumsi daging sapi cukup tinggi di Kutai Barat sejak awal Januari 2017 sampai Juli 2017 ada sekitar 673 ekor sapi jantan yang dipotong, 30 ekor betina tidak produktif yang dipotong dan 7 ekor betina yang produktif. Dari data di atas tentunya sapi untuk lokal Kubar sangat jarang untuk dapat dipotong termasuk sapi jantan oleh karena itu sapi betina yang lebih mudah didapatkan karena lebih murah dan lebih kecil juga sapi jantan sering disimpan untuk acara tertentu untuk Idul Fitri atau Idul Adha karena nilai jualnya yang jauh lebih tinggi”, katanya.

Kecamatan yang memiliki tempat pemotongan hewan dan sentra sapi tersebar dibeberapa kecamatan antara lain Linggang Bigung, Barong Tongkok, Long Iram, Melak, Muara Lawa dan Bongan sedangkan untuk daerah sentra kerbau berada diwilayah Kecamatan Jempang.

Pemotongan sapi dan kerbau betina produktif dapat dicegah bila kesadaran seluruh pemangku kepentingan mulai dari peternak, pedagang, jagal dan sampai petugas lebih ditingkatkan lagi.(hms11)

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id