
KOMINFOKUBAR, SENDAWAR – Dinas Perhubungan dan Polres Kutai Barat akan menindak tegas kendaraan angkutan kelapa sawit apabila tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan menganggu pasilitas jalan umum. Investasi dapat membantu perkembangan ekonomi masyarakat di Kabupaten kutai Barat termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit, akan tetapi dampak lain akibat aktifitas perkebunan tersebut, proses pengangkutan buah sawit yang melalui jalur poros Kecamatan Tering, Linggang Bigung, Barong Tongkok dan Muara Lawa sering menimbulkan masalah.
Menyikapi adanya indikasi kelalaian tersebut,Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat beserta Kepolisian Resort Kutai Barat, perusahaan perkebunan kelapa sawit, pemegang SPK angkutan kelapa sawit, instansi terkait lainya serta organisasi kemasyarakatan melakukan rapat koordinasi dengan menyepakati beberapa kesepakatan diantaranya : Angkutan buah sawit / tandan buah segar (TB ) berjalan pada malam hari dari pukul 21.00 sampai 06.00 pagi dan harus memenuhi aturan muatan agar tidak melebihi RTS 8 ton/ kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat Rakhmat,mengatakan kesepakatan tersebut harus dipedomani dan dipatuhi agar kejadian seperti tumpahan minyak sawit didaerah Gunung Punai, yang mengakibatkan jalan licin dan berbahaya bagi pengguna jalan tidak terulang. Kemudian kendaraan yang berpelat nomor diluar daerah Kabupaten Kutai Barat diharapkan segera di mutasikan.
Sementara Keplolisian Resort Kutai Barat melalui Kasat Lantas, mengatakan pihaknya akan menertibkan pengangkutan kelapa sawit jika kendaraan angkutan tersebut kurang mengindahkan aturan – aturan berlalu-llintas.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rungan Kutai Barat kelas jalan poros Kecamatan Tering hingga Kecamatan Barong Tongkok merupakan jalan kelas III yang hanya dapat di lalui kendaraan dengan bobot maksimal 8 ton.ia menambahkan agar rute angkutan kelapa sawit dapat menggunakan jalan simpang Mencelew – simpang Ombau dengan mengatur jam pengangkutan pada waktu yang tepat agar tidak mengganggu lalulintas.
Untuk diketahui kendaraan angkutan kelapa sawit juga harus melengkapi surat – surat kendaraan seperti KIR dan surat kelengkapan lainya bak kendaraan juga harus sesuai dengan konfigurasi sumbu JBI seperti : Konf. Sumbu 1.1 dengan jumlah muatan yang diperbolehkan yaitu 4.500 kg dan dengan tinggi bak maksimal 550 mm, Konf. Sumbu 1.2 dengan jumlah muatan yang diperbolehkan yaitu 7.500 kg dan dengan tinggi bak maksimal 700 mm s/d 13.000 kg 850 mm, Konf. Sumbu 1.22 dengan jumlah muatan yang diperbolehkan yaitu 21.000 kg dan dengan tinggi bak maksimal 1000 mm dst. Rabu (26/09/2018).kbdk28 . diskominfo.kutaibaratkab.go.id
