
Saat pertemuan silaturahmi dan klarifikasinya dengan Kepala BPN Kutai Barat, Idrus Alaydrus, Rabu (24/7/19) di Sendawar.kominfo.kutaibaratkab.go.id/http://faktapers.id
KOMINFOKUBARKAB – SENDAWAR – Hingga saat ini masyarakat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, mempertanyakan program Sertifikat Tanah Gratis yang digaungkan oleh pemerintah sejak 2017 lalu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Merespons kabar beredar keluhan masyarakat yang harus membayar jutaan rupiah untuk mendapatkan sertifikat tanah program PTSL, DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kutai Barat, telah mengonfirmasi hal itu ke BPN Kutai Barat.
Menurut Buditomo, selama ini masyarakat hanya tahu bahwa ada program sertifikat tanah gratis tanpa biaya, timbul keluhan masyarakat saat akan mengambil sertifikat tanah di BPN Kutai Barat, ternyata harus mengeluarkan biaya.
“Banyak salah pengertian masyarakat mengenai program sertifikat tanah gratis dari pemerintah, yaitu berkenaan dengan kewajiban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan maka perlu diadakan sosialisasi lagi oleh BPN Kutai Barat ke masyarakat,” kata Ketua DPD JPKP Kutai Barat, Buditomo PS kepada wartawan.
“Masyarakat melaporkan kepada DPD JPKP Kutai Barat. Sertifikat tanah gratis kenapa masih ada pembayaran. Kami telah berkoordinasi dengan BPN Kutai Barat. Agar pada saat masyarakat mendaftar untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis dari pemerintah, supaya petugas BPN dilapangan menjelaskan bahwa ada kewajiban yang harus dibayar masyarakat, yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan),” tuturnya.
Lebih jauh Buditomo PS menjelaskan, DPD JPKP Kutai Barat mengusulkan agar BPN Kutai Barat menggandeng LSM lokal maupun nasional, termasuk media massa, dalam sosialisasi menyeluruh program-program pemerintah oleh BPN dalam pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat.
“Secara khusus DPD JPKP Kutai Barat siap mendampingi dan mengawal pelaksanaan program pemerintah yang pro rakyat, termasuk dalam sosialisasi sertifikat tanah gratis di Kutai Barat dan Mahulu oleh BPN,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kutai Barat, Idrus Alaydrus tak memungkiri bahwa program PTSL oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang disebut gratis tersebut, masih dibebani biaya saat pengambilan sertifikat. “Biaya tersebut bukan permintaan BPN. Tetapi BPHTB yang harus dibayar oleh wajib pajak dan disetor langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat,” ungkapnya.
“Biaya sertifikat program PTSL untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya ini ditanggung pemerintah. Saat masyarakat akan mengambil sertifikat, yang dibayar adalah BPHTB dan pajak yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, “Cara penghitungannya, misal total nilai BPHTP Rp 100 juta dikurang Rp 60 juta, sisanya Rp 40 juta. Kemudian Rp 40 juta itu dikali 5 persen. Itulah yang harus dibayar untuk BPHTB,” kata Idrus Alaydrus.
Dalam penerbitan sertifikat tanah oleh BPN Kutai Barat, tidak ada pungutan liar (Pungli), BPN berpegang pada Inpres 227/2018 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. “Bahwa biaya yang ditanggung masyarakat dalam pembuatan sertifikat program PTSL maksimal Rp150 ribu untuk wilayah Pulau Jawa.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan pembuatan sertifikat PTSL bisa melalui kepala desa. Dengan persiapan persyaratannya, yakni surat-surat tanah, identitas diri KTP dan KK. Kemudian dipastikan telah terpasang patok tapal batas tanah, selanjutnya BPN akan turun melalui tim pengukur dan tim yuridis untuk menghimpun data, untuk diketahui, program sertifikat gratis melalui Prona berbeda dengan PTSL. Program Prona, yaitu pendataan tanah sebagai penerima sertifikat dilakukan secara merata di seluruh kampung/desa dan kelurahan dalam satu kabupaten. Sedangkan program PTSL, pendataan dilakukan terpusat di satu kampung/desa saja untuk tahun anggaran berjalan. Iyd/faktapers.id
