Satreskrim Polres Kutai Barat amankan 2 mobil jenis Pick Up membawa BBM dengan melebihi kapasitas dan diduga illegal. Kamis (08/08/2019)

Anggota satreskrim Polres Kutai Barat menunjukan Barang Bukti Mobil Pick Up Mitsubishi Colt Biru.Kominfo Lsr.kutaibaratkab.go.id

KOMINFOKUTAI BARAT – SENDAWAR – Polres Kutai Barat melalui Satreskrim berhasil menangkap tersangka pengetap (penimbun) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Poros Ngenyang Asa, dengan mengamankan 2 mobil truck yang sudah di modifikasi, pada tanggal (07/08/2019) pukul 14:00 wita siang saat pelaku mengantri minyak di SPBU Kecamatan Barong Tongkok.

Kedua tersangka tersebut ialah warga Kecamatan Linggang Bigung bernama Limardo Pasaribu dan Roy Pardamaian Aritonang dan telah menjadi pengetap selama kurang lebih 2 tahun.  “Kami membeli lalu kami jualkan kembali,” ungkap salah satu tersangka dalam Press Rillis di Mapolres Kutai Barat,.

Kepala Polres Kutai Barat melalui AKP Ida Bagus Kade Sutha  menjelaskan, kronologis kejadian, bahwa kedua tersangka ditangkap pada saat anggota Unit Tipidter Polres Kutai Barat mengadakan patroli.  “Petugas melihat mereka sedang mengantri diarea SPBU dan APMS di wilayah Barong Tongkok dengan membawa dua unit mobil beriringan dengan  membawa BBM dengan melebihi kapasitas dan diduga illegal atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha niaga, sebagaimana dimasud pada pasal 55 JO Pasal 53 huruf D UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar Rupiah,” Terang Ida Bagus Kade Sutha  .

Sementara terkait Barang Bukti Iptu Frans menerangkan, kedua tersangka langsung diamankan bersama barang bukti (BB) ke Mapolres Kutai Barat, diantaranya berupa 1 Unit truck Mitsubishi berwarna hitam, 1 buah Selang berukuran 2,5 meter dan 2 buah masing selang plastik berukuran panjang kurang lebih 1,5 meter, 23 buah jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis Solar dan 3 buah jerigen berisikan BBM jenis Premium. Kemudian 1 unit Pick Up Mitsubishi Colt berwarna biru.

Wakil Bupati Kutai Barat, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan SDA Setdakab Kutai Barat, Ayonius, Pemerintah Kutai Barat telah mengeluarkan surat resmi bernomor : 027/692/Pemb/VIII/2019 tertanggal 7 Agustus 2019 perihal Pengaturan Jam Operasional dan Pelayanan Pengecer BBM yang ditujukan kepada pemilik SPBU dan APMS.

“Memperpanjang jam operasional/layanan kepada masyarakat, Mengatur jam layanan kepada koperasi penyalur BBM yang telah mendapat rekomendasi dari Disdagkop dan UKM Kutai Barat,” jelas Ayonius saat dikonfirmasi terpisah.

Lebih lanjut dijelaskan pemilik SPBU dan APMS tidak melayani pengecer/pengetap yang tidak mendapat rekomendasi Disdagkop dan UKM Kutai Barat, dan tidak melayani pembeli BBM yang menggunakan jerigen dan kendaraan yang dicurigai melakukan modifikasi tangki BBM-nya.  “membatasi pembelian BBM dengan maksimal 1 kali pengisian perhari, berikut dapat dirinciankan, BBM jenis solar Rp 300 ribu per unit mobil, jenis premium Rp 100 ribu per unit sepeda motor, dan jenis premium Rp 250 ribu per unit mobil,” terangnya.

“Kepada masyarakat agar bersabar dengan kondisi ini, pemerintah akan mengambil langkah cepat, agar penyaluran BBM di Kutai Barat kembali normal, dan untuk kecamatan yang ada operasional APMS/SPBU, agar pemeritnah Kecamatan mengawasi atau memonitor proses penjualan BBM diwilayahnya,” tegasnya menghimbau. Kominfo Lsr.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id