
Yacobus Yamon, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat.Wartakubar.kominfo.kutaibaratkab.go.id
KOMINFOKUBAR, SENDAWAR – Untuk calon peserta didik usia paling rendah 6 tahun terhitung tanggal I Juli ditahun berjalan bisa diterima masuk SD. Bila kurang dari enam tahun harus ada persyaratan khusus, apabila anak itu memiliki kecerdasan ataupun bakat istimewa, dan juga siap secara phisikis, kemudian mendapatkan rekomendasi dari phsycolog yang memiliki lisensi khusus untuk memeriksa anak tersebut yang dapat memastikan anak mampu melanjutkan pendidikan ditingkat sekolah dasar.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat Yacobus Yamon mengatakan, usia anak saat memasuki Tahun Ajaran Baru 20I9 – 2020 untuk jenjang Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidayah diupayakan usia anak yang amanlah yaitu antara 6 tahun atau 7 tahun untuk memasuki jenjang sekolah dasar,” ujarnya,”
“Diakuinya sejauh ini memang ada keinginan orang tua anak maunya cepat masuk sekolah dasar, padahal telah ditetapkan usia anak itu, telah melalui tahapan penelitian. Jika dipaksakan usia anak dibawah 6 tahun masuk SD maka dikhawatirkan ada fase nanti anak merasa jenuh bahkan lebih parah tidak mau sekolah lagi karena merasakan bosan,” Yamon menambahkan.
“Kepada orang tua yang anaknya masuk SD tahun ini, Agar disesuaikan dengan usia anak yang telah ditentukan yaitu 6 atau 7 tahun, ini demi kebaikan anak, hal ini juga sudah jelas dituangkan dalam Permendikbud No.5I Tahun 20I8 Tentang Penerimaan Peserta Didik,” tandasnya.Hendri.wartakubar.kominfo
