Dua Pelajar Yang Hilang Viral Dimedsos Berhasil Ditemukan. Senin.(23/09/2019)

Petugas Satreskrim Polres Kutai Barat tunjukan Barang Bukti dua pelajar. kominfo Lsr. kutaibaratkab.go.id.

KOMINFOKUBAR – SENDAWAR – Kepolisian Resos Kutai Barat berhasil  menemukan kedua Pelajar SN (14) warga Simpang Raya dan DN (14) warga Ombau Asa yang dikabarkan menghilang dan viral dimedsos dan juga berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial TN (36) alias Mami Aiko yang ternyata memperkerjakan pelajar tersebut sebagai pemandu karoke Cafe di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kepala Polres Kutai Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Sutha menjelaskan bahwa benar pada hari Kamis (12/09/2019) Satreskrim Polres Kutai Barat menerima laporan hilangnya dua orang anak, lalu personel Satreskrim Polres Kutai Barat langsung melakukan penelusuran melalui informasi dan berhasil menemukan kedua korban tersebut didapati di cafe karoke Kecamatan Babulu PPU dalam keadaan memberikan pelayanan kepada konsumen karaoke sejumlah 7 – 8 orang dan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,-( Lima puluh ribu rupiah).

Dan berdasarkan hasil interogasi bahwa kedua korban telah bekerja selama kurang lebih 1 (satu) minggu dari keterangan pemilik Cafe bahwa keuntungan yang didapat dari korban adalah Rp.150.000,- (seratus Lima puluh ribu rupiah) per jam kerja korban. Dan yang membawa kedua korban untuk bekerja ke Cafe adalah tersangka Mami Aiko dengan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah ).

Dijelaskankan lebih lanjut “setelah melakukan interogasi diperoleh informasi bahwa untuk tersangka berada di Kota Balikpapan, kemudian Unit Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kota Balikpapan. Kemudian tersangka dan korban beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, jelasnya kepada Media di Mapolres Kutai Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 76I Jo pasal 88 Jo Pasal 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak “ diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi “setiap orang yang melakukan perkrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegan kendali atas oranglain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah NKRI” diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Kominfo Lsr

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id