
Wakil Bupati Kutai Barat (kiri) menandatangani Raperda TDUP pada Paripurna XXVI Masa Sidang III tahun 2019 DPRD Kutai Barat. Kominfo. Ary.kutaibaratkab.go.id
KOMINFOKUBAR, SENDAWAR – Rapat Paripurna XXVI Masa Sidang III tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat.
Raperda TDUP akan menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan akan memberikan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenail hal-hal yang tercantum dalam daftar usaha pariwisata. Senin, 23 Desember 2019.
Wakil Bupati Kutai Barat Edyanto Arkan mengatakan Raperda TDUP merupakan upaya untuk mewujudkan percepatan peningkatan pembangunan di Kutai Barat, Pemerintah dituntut untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam kebutuhan daerah. Dengan disetujuimya Raperda TDUP, menjadi bagian penting sebagai instrumen yang kuat dalam pembangunan daerah serta dapat dipertanggung jawabkan. Pemerintah berharap kerjasama yang baik dari semua pihak, sehingga dapat mewujudkan peraturan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara menurut fraksi- fraksi salah satunya adalah fraksi PDI Perjuangan Anita Theresia, Raperda TDUP diharapkan dapat menjawab persoalan bagi semua orang khususnya dalam wirausaha pariwisata, harus diakui pariwisata menjadi unsur yang harus diberdayakan secara efektif, untuk mendukung hal tersebut diperlukan regulasi yang kooperatif, dan usaha pariwisata termasuk didalmnya menyiapkan barang dan jasa wisata.
Fraksi-Fraksi DPRD Kutai Barat menyampaikan pendapatnya dan setuju Raperda TDUP, untuk segera disahkannya Peraturan TDUP agar menjadi Peraturan Daerah, acara diakhiri dengan menandatangani Peraturan TDUP antara Pemerintah dan DPRD Kutai Barat menjadi Peraturan Daerah. kominfo Jen.
