
Kepala DP2KBP3A Kutai Barat Menjelaskan Program Kerja Dan Target DP2KBP3A Tahun 2020 Diruang Kerjanya. hms10.kutaibaratkab.go.id
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) selain melaksanakan kegiatan rutin juga menargetkan Kabupaten Kutai Barat menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2020, Kamis 09 Januari 2020.
“Setidaknya saat ini ada 2 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang belum mendapat kriteria sebagai Kabupaten Layak Anak, yakni Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu. Oleh sebab itu Tahun 2020 Kabupaten Kutai Barat menargetkan harus sudah menjadi Kabupaten Layak Anak,” jelas Yohana.
Selain fokus untuk mencapai target KLA, pada tahun 2020 Kutai Barat juga dipercaya menjadi tuan rumah Rakorda Pembangunan PPPA Kaltim, oleh sebab itu mulai saat ini kita persiapkan diri untuk kegiatan tersebut. Karena melalui Rakorda ini kita ingin terus menggaungkan kesetaraan Gender yang bermakna persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Lebih lanjut Kepala DP2KBP3A Dra Yohana didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Lebok SE, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan Anastasia Baty mengatakan dari lima tahapan untuk menjadi kabupaten atau kota layak anak (KLA), Kutai Barat harus mencapai tahapan pratama, madya, nindya, utama, dan KLA. Tak mudah memang untuk memenuhi seluruh lima tahapan tersebut, namun kita terus berupaya agar tahun 2020 Kutai Barat bisa menjadi Kabupaten Layak Anak, dengan cara membentuk tim akselerasi KLA yang melibatkan semua SKPD, dunia usaha dan pihak swasta untuk memberi ruang dalam upaya memperhatikan kebutuhan anak.
Adapun tujuannya adalah membangun komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan untuk percepatan KLA di kabupaten Kutai Barat. Kabupaten layak anak adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintah Indonesia yaitu melalui otonomi daerah. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menetapkan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan wajib non pelayanan dasar.
“Komitmen Negara untuk menjamin upaya perlindungan anak diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya.
Selain itu, dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 52 ayat (2) juga disebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia. Sementara di tingkat global, Indonesia juga menunjukkan komitmen untuk melindungi anak dengan meratifikasi konvensi hak anak melalui keputusan Presiden No 36 Tahun 1990.(hms10)
