Dekranasda Kutai Barat Sah Patenkan Tujuh Motif Kriookng.

(Tiga kanan) Sekdakab Kutai Barat didampingi Asisten II Setdakab Kutai Barat (tiga kiri) dan Ketua Dekranasda Kutai Barat (empat kanan) menyerahkan sertifikat hak cipta krioongk kepada pemegang hak cipta krioongk secara simbolis. Hms 6.kutaibaratkab.go.id

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Tujuh motif kriookng asal Kampung Linggang Melapeh Kutai Barat resmi mendapatkan pengakuan hak cipta karya seni dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Kekayaan Intelektual RI, yang secara simbolis Sartifikat Hak Cipta diserahkan Sekdakab Kutai Barat didampingi Ketua Dekranasda Kutai Barat. Adapun tujuh motif itu terdiri dari;  kriookng motif ketau, belanai (guci), nagaaq (naga), pagar, perisai, kodook (kura-kura) dan cihiiq (tiang). di Luuq Melapeh, Kampung Linggang Melapeh, Kecamatan Linggang Bigung, Rabu, 19 Februari 2020.

Sekretaris Daerah Kutai Barat Yacob Tullur mewakili Bupati Kutai Barat menyampaikan, sertifikat dan pengakuan dari pemerintah pusat ini bisa menjadi payung hukum untuk melindungi aset kekayaan kearifan lokal. “Kedepan, ini dapat menjadi salah satu kerajinan yang dapat diunggulkan, meningkatkan pendapatan ekonomi dan mendorong tumbuhnya pengusaha ekonomi kreatif dan mandiri. Dan menjadi semangat untuk pendorong para perajin semakin meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam memajukan kerajinan tangan khas Kutai Barat,” Jelas Sekda.

Sementara menurut Ketua Dekranasda Kutai Barat Yayuk Seri Rahayu menambahkan, setelah terbitnya hak cipta kerajinan kriookng ini para perajin dapat lebih produktif dan terus berkreasi menghasilkan kriookng yang lebih berkualitas dengan berbagai aneka ragam produk yang dapat bersaing di pasaran baik dalam dan luar daerah sampai ke mancanegara.

Perlu diketahui, pada 2019 lalu Dekranasda Kutai Barat memfokuskan promosi kerajinan kriookng ke luar daerah. “Saat itu, kita promosikan, di negara Malaysia dan Hongkong. Sambutan kedua negara itu, sangat antusias dengan kerajinan kriookng ini. Selain hak cipta ini kedepan akan membuat buku tentang kriookng,” terang Yayuk.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Linggang Bigung, Kristian menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, Dekranasda Kutai Barat, dinas terkait, masyarakat dan para perajin kriookng yang sudah memperjuangkan secara bersama-sama untuk memperoleh hak cipta tersebut.

Hal ini suatu kebanggaan pemerintah kecamatan Linggang Bigung dan masyarakatnya, terutama warga Kampung Linggang Melapeh. “Demi pengembangan kerajinan dan kesenian di wilayahnya, diharapkan Dekranasda dan dinas terkait terus melakukan pembinaan kepada para perajinnya,” ucap Kristian.

Lydia Selvi selaku Perajin Kriookng menambahkan, dengan memperoleh sertifikat tersebut, pengembangan usaha kain kriookng ini dapat terus berkembang. Untuk mencapai ini, tentunya dengan kerjasama dan koordinasi baik. Program kedepan, kerajinan kriookng ini akan dikembangkan dengan beberapa produk, seperti tas, dompet, taplak meja, sarung bantal dan lainnya,” jelasnya. (hms6-hkd)

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id