
Satpol PP Kutai Barat lakukan pendataan dan kelengkapan ijin salah satu lokalisasi di Kecamatan Jempang. kominfo dos.kutaibaratkab.go.id
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kutai Barat dengan personil sebanyak 21 orang melakukan pembinaan dan pendataan para pekerja lokalisasi yang berada di Kawasan Camp Baru Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang Kutai Barat. Rabu 05 februari 2020.
Ditiga lokalisasi yang ditinjau Satpol PP bersama dengan Dinas Sosial pada kegiatan pembinaan dan pendataan pekerja lokalisasi, mendapati tumpukan botol kosong bekas minuman berkadar alkohol tinggi dalam jumlah yang banyak dari salah satu lokalisasi.
Menanggapi hal itu, Kabid Trantibum Dan Penegak Perda, Mikael Dodik menyampaikan dengan ditemukannya botol kosong miras dalam jumlah banyak, lokalisasi tersebut wajib memiliki kelengkapan surat ijin dalam memperdagangkannya dan kelengkapan surat ijin untuk usahanya.
“Banyaknya botol miras, maka kita menanyakan ijin, baik ijin tempat usaha dan ijin produk mirasnya apakah sudah sesuai aturan, ternyata pemilik tempat tidak dapat menunjukannya, maka kami berkesimpulan bahwa sebaiknya tempat ini harus ditertipkan,”ucapnya.
Dengan data dan informasi tersebut terutama penemuan jumlah botol miras banyak dan pekerja lokalisasi. Maka akan segera melaporkan hasil temuan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada. “Hasil pembinaan dan pendataan hari ini akan disampaikan kepada tim terpadu kabupaten terkait perdagangan minuman beralkohol supaya dapat ditindaklanjuti,” terangnya.
Selain penemuan miras dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga melakukan pendataan kelengkapan ijin usaha yang masa berlakunya telah berakhir serta beberapa pekerja yang tidak memiliki keterangan domilisi atau KTP.
Menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Robertus Hengky mengatakan, pendataan dan pembinaan di lokalisasi dalam rangka menciptakan kondisi di Kutai Barat yang nyaman dan tertib terutama dalam menegakkan perda. Diantaranya mengajurkan para pemilik usaha untuk membuat dan memperpanjang surat ijin usahanya, juga bagi para pekerja dianjurkan harus memiliki surat keterangan domisili atau KTP.
“ Dari segi perijinan kebanyakan mati (tidak berlaku), untuk ijin perdagangan miras juga mati, dari kami memberikan toleransi sampai bulan Mei, apabila tidak mengindahkan maka tempat usahanya akan ditertipkan,”pungkasnya.
Selain persoalan perijinan hingga administrasi kependudukan, beberapa pekerja dilokalisasi tidak rutin mengecek kesehatan berkala sehingga dikhawatirkan berpotensi terkena penyakit menular. kominfo Dos.
