5.000 Lahan Perkebunan Milik Masyarakat Kutai Barat Disertifikatkan.

Sekretaris Kabupaten Kutai Barat saat membuka Sosialisasi Land Reform Agraria di Kutai Barat. hms10.kutaibaratkab.go.id

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Sebagai program strategis nasional 2020, Kutai Barat ditunjuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim sebagai pilot project sertifikasi lahan perkebunan sebanyak 5.000 bidang tanah disertifikatkan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Land Reform Dan Konsolidasi Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim pada sosialisasi Land Reform Agraria/Redistribusi yang dilaksankan di ruang Diklat kantor Bupati lantai III, Senin 09 Maret 2020.

Bupati Kutai Barat dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kabupaten Yacob Tullur menuturkan, tanah memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat, dimana tanah menjadi sumber kehidupan bagi manusia yang selalu digunakan dalam kehidupan sehari-hari diantaranya untuk sarana produksi tanaman (lahan pertanian) dan sarana tempat tinggal yang menjadi kebutuhan mendasar setiap manusia.

Penguasaan tanah juga diatur Pasal 4 UUPA, bahwa atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.

Lebih lanjut dijelaskan, aktifitas masyarakat dalam penggunaan tanah serta jumlah pengguna tanah selalu meningkat dari waktu ke waktu. Berkaitan dengan hal tersebut memberikan gambaran bahwa pembagian tanah di Indonesia sangat penting terlebih untuk tanah tempat tinggal. Memahami mengenai pentingnya kegiatan agraria ini secara administratif dan menjadi kekuatan hukum secara legalisasi baik secara fungsi kegunaan dan kemanfaatan dan ini merupakan keharusan yang mutlak dimiliki oleh setiap perseorangan maupun dalam kepemilikan bersama, atau berbadan hukum.

“Selaku kepala Daerah mengharapkan kepada seluruh pihak terkait terutama yang hadir pada saat ini untuk dapat serius serta seksama mengikuti kegiatan sosialisasi ini, yang kemudian pada penerapannya ditindaklanjuti dengan langkah strategis, dan percepatan pelaksanaannya di masing-masing wilayahnya,” tegasnya.

Kepala Seksi Land Reform dan Konsolidasi Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Febriawan Jauhari menjelaskan, dari 5.000 sertifikat tersebut direalisasikan untuk 16 kecamatan se Kutai Barat, dan lahan perkebunan yang bisa disertifikasi minimal setengah hektar dan maksimal 2 hektar. Dari sepuluh Kabupaten/Kota se Kaltim, Kutai Barat dapat jatah pensertifikatan lahan paling banyak tahun 2020 atau sepertiga dari jatah Kaltim dan Kaltara. Turut hadir Kepala BPN Kutai Barat, Kepala Disperkimtan, dan para Camat se Kutai Barat.

Lebih lanjut dijelaskan, BPN Kakanwil Kaltim dan Kaltara pada 2020 mendapat target program strategis nasional untuk sertifikat tanah pertanian yang berupa kegiatan distribusi tanah. Untuk Kaltim dan Kaltara mendapat jatah 15 ribu sertifikat, sepertiganya diberikan ke Kutai Barat. Pemberian sertifikasi lahan untuk Kutai Barat, memang menindak lanjuti usulan Kepala Dinas Pertanian Kutai Barat dan kepala BPN Kutai Barat dan diteruskan di Kanwil Provinsi, sehingga dari Kanwil Provinsi sudah menetapkan peta lokasi.

Dari perlengkapan peta lokasi sehingga bisa dilakukan tahaban-tahaban berikutnya, untuk sertifikasi 5000 bidang sertifikat, dan pensertifikatan lahan tersebut akan dibagikan di 16 kecamatan se Kutai Barat. Febriawan Jauhari juga berharap dalam kegiatan ini sangat diperlukan dukungan dari para camat selaku pimpinan wilayah, dan pemerintah kabupaten. Karena dari tahaban sertifikasi ini akan dilakukan sidang panitia pertimbangan. Hms 10.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id