
Kadisdikbud Kutai Barat, Saat Manitoring Sekolah. Kominfo Lsr.kutaibaratkab.go.id
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia(RI), Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat, mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), Nomor: 420/239/UM-PPD/DPK-II/III/2020, tertanggal 16 Maret 2020 kepada satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD/TK, SD/Mi dan SMP/MTs di 16 Kecamatan se-Kutai Barat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat Silvanus Ngampun menjelaskan, dengan keluarnya surat edaran tersebut diharapkan pihak sekolah dapat menindaklanjutinya, setelah pihaknya mengikut rapat dari Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, surat edaran itu tidak mengintruksikan harus libur sekolah. Namun aktivitas belajar diwajibkan dari rumah baik secara online maupun offline, melalui group WhatsApp (WA) sekolahnya masing-masing. Keputusan meliburkan aktivitas sekolah bisa saja diambil bila ada dugaan virus corona yang berpotensi terjadi penularan di sekolah.
“Hingga saat ini, untuk wilayah Kutai Barat masih aman dan belum ada laporan dari Dinas Kesehatan Kutai Barat terkait wabah tersebut. Jadi saya tekankan kepada orang tua agar tidak perlu khawatir dan panik secara berlebihan,”ungkapnya dalam konfirmasi terpisah.
Berikut himbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 420/239/UM-PPD/DPK-II/III/2020, tertanggal 16 Maret 2020 :
(1). Sesuai dengan kewenangan Disdikbud Kutai Barat mengintruksikan kepada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD/Mi, dan SMP/MTs, agar melakukan kegiatan pembelajaran dirumah, baik secara online maupun offline mulai tanggal 17 Maret hingga 4 April 2020, (2). Pada tanggal 17 Maret 2020, siswa-siswi masih turun ke sekolah untuk mendengarkan pejelasan kemudian langsung dipulangkan ke rumahnya masing masing.
(3). Untuk siswa kelas IX SMP/MTs aktif kembali pada tanggal 4 April 2020, untuk persiapan Ujian Sekolah (US), sedangkan untuk siswa siswi kelas VII dan VIII SMP/MTs, aktif kembali pada tanggal 14 April 2020 (setelah ujian sekolah).
(4). Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, (5). Untuk PAUD/TK, dan SD/Mi aktif kembali tanggal 6 April 2020. (6). Guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah dan memandu proses pembelajaran baik melalui : a. Group WhatsApp (WA) kelas atau sekolah, b. Laman belajar.kemendikbud.go.id (versi website), c. Laman ruangguru.onelink.me/blpk/efe72b2e (versi android).
(7). Orang tua/wali memastikan putra-putrinya untuk tetap berada dirumah dan mengadakan pendampingan/pengawasan pada saat anak ada keperluan diluar serta menghindari tempat keramaian. (8). Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan dilingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi, wisata, perpisahan). (9). Menjaga kesehatan dan sering mencuci tangan pakai sabun (CPTS), alat pembersih/hand sanitizer dan membiasakan prilaku hidup bersih sehat (PHBS). (10). Sekolah berkordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk melakukan penyemprotan desinfektan. Kominfo Lsr.
