Gubernur Ingatkan, Jangan Ada Mutasi Jabatan.

(Kiri) Setdakab Kutai Barat Hadiri silaturahmi para pejabat kabupaten/kota se-Kalimantan, dan sosialisasi tata cara pengisian jabatan tinggi menjelang Pilkada serentak tahun 2020.hms6.kutaibaratkab.go.id

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Gubernur Kalimantan Timur, mengingatkan ada aturan para kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum dan sesudah pilkada. Kalau pun ada izin permintaan mutasi atau pengangkatan, diharapkan jangan diizinkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Begitu juga, kalau ada dari kabupaten/kota yang mau izin lewat gubernur.

“Pastilah tidak akan diteruskan, sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas gubernur Kaltim Isran Noor saat membuka sosialisasi tata cara pengisian jabatan tinggi menjelang Pilkada serentak tahun 2020. Sosialisasi tersebut dirangkai dengan monitoring evaluasi implementasi aplikasi Sijapti (Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi) serta penyampaian rencana kegiatan anugerah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2020, di ruang serba guna Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis, 27 Februari 2020.

Dijelaskan Lebih lanjut, hal ini juga akan disosialisasikan kepada seluruh kepala daerah yang ada di Kaltim saat ini. “Pasti mereka akan tahu juga, inikan peraturan yang sudah lama dan Bawasalu harus mengontrol ini,” ungkapnya.

Atas nama Pemprov Kaltim, Isran Noor menyampaikan terima kasih atas kepercayaan sebagai tuan rumah penyelenggaraan sosialisasi ini. Diharapkan pejabat yang memiliki kewenangan memahami aturan terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menjelang pilkada, terkait implementasi aplikasi SIJAPTI, dirinya sangat setuju. “Agar pengisian pejabat JPT melalui seleksi terbuka dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” harapnya.

Setdakab Kutai Barat Yacob Tullur membenarkan, bahwa ada aturan para kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum dan sesudah pilkada. Apabila dalam proses enam bulan tersebut ada yang pensiun atau berhenti, maka harus diganti tetapi dengan syarat mengajukan izin ke Kemendagri melalui gubernur.

Dia menambahkan, sosialisasi yang dilaksanakan KASN memberikan pemahaman bersama dalam rangka mutasi atau mengisi jabatan dalam masa tegang waktu proses pilkada. “Masalah nanti pak gubernur setuju atau tidak untuk dilanjutkan kepada Kemendagri, itu hak dan kewenangan provinsi nanti,” ungkap Setdakab Kutai Barat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kutai Barat Nopandel menambahkan, terkait implementasi aplikasi SIJAPTI, Aplikasi tersebut sangat memudahkan. Jadi tidak perlu lagi membawa berkas ke BKN. ”Cukup dengan scanning asal lengkap sesuai dengan ketentuan itu, maka bisa diproses,” terangnya.

 Hadir dalam acara tersebut KASN Bidang Pengisian JPT Wilayah 1 Rudy Sumarsono,  Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Ramdhani, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim HS Fathul Halim dan Asisten KASN Jhon Ferianto. Hms6-hkd.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id