Terima Kasih Kerjasama Perusahaan, Upaya Preventifnya Atasi Covid-19 di Kutai Barat.

(Kiri) Kadiskes Kutai Barat, saat dicek suhu tubuh di klinik perusahaan PT TCM untuk sosialisasi dan koordinasi. Dok PT TCM.kutaibaratkab.go.id  

KOMINFOKUBAR – SENDAWAR – Menindak lanjuti Intruksi Bupati Kutai Barat No. 10 Tahun 2020, tentang kebijakan Isolasi Terbatas Di Wilayah Kutai Barat. Beberapa perusahaan telah memberlakukan protokol bagi pekerja perusahaan selain pemeriksaan kesehatan bagi setiap karyawan dan kunjungan masyarakat wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh diklinik kesehatan perusahaan, demikian juga pembatasan bagi karyawan yang keluar masuk untuk cuti atau liburan diluar wilayah Kutai Barat kecuali kebutuhan yang mendesak sebagi upaya preventif agar tidak terpapar Covid-19. Senin, 06 April 2020.

Hal senada juga dibenarkan Sekretaris Daerah Kutai Barat Yacob Tullur, Pemerintah Kutai Barat sudah meminta Perusahaan Tambang Batu Bara dan Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat untuk memperketat pengawasan bagi karyawannya dari luar daerah dan beberapa hari lalu ada beberapa rombongan karyawan perusahaan dinyatakan tidak diijinkan masuk wilayah Kutai Barat.

“salah satu upaya yang sudah direspon baik oleh perushaan seperti; ada karyawan dari luar bukan ditolak atau tidak diijinkan masuk tetapi dikarantina dijob site perusahaan dan bagi karyawan yang sudah cuti diluar maka dilakukan karantina mandiri ditempat masing-masing dan tidak kembali kelokasi kerja,”jelas Sekdakab.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Silan saat dikonfirmasi oleh media mengatakan, “beberapa perusahaan seperti; PT. TCM, PT. BEK, dan PT. TIS kawasan area kerja Melak Group, sudah memberlakukan pembatasan karyawannya baik penundaan cuti roster dan liburan juga memberlakukan protokol pemeriksaan kesehatan bagi karyawan dan kunjungan masyarakat di perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan “beberapa kebijakan perusahaan yang melakukan penundaan cuti roster yang artinya jika ada yang ingin cuti diluar wilayah Kutai Barat akan ditunda dengan tidak kehilangan hak cuti atau tunjangannya. Namun akan digabung dicuti roster periode berikutnya. Dan jika ada yang sudah menyelesaikan cuti diluar wilayah Kutai Barat maka diminta tidak kembali kesite untuk sementara waktu dan bekerja dengan metode Work From Home (WFH),” terangnya kepada media.

“Terima kasih kepada perusahaan yang telah perduli melaui bantuan dan kerjasama atas upaya pencegahannya, mari jaga kesehatan diri dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran wabah Covid-19 untuk kepentingan bersama,” harapnya. Kominfo Lsr

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id