Warga Datang dari Luar Diwajib Lakukan Pemeriksaan di Puskesmas Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona.

Wabup Kutai Barat memantau pelayanan kesehatan terkait virus Corona, di Puskesmas Melak, hms6.kutaibaratkab.go.id

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Wakil Bupati Kutai Barat meminta warga yang baru datang dari luar daerah atau luar negeri wajib melapor dan memeriksakan diri untuk dicek kesehatannya di pusat pelayanan kesehatan atau puskesmas terdekat. Hal tersebut diungkapkannya saat meninjau Puskesmas Melak. Rabu, 01 April 2020.

Wakil Bupati Kutai Barat H Edyanto Arkan mengatakan, “Pemeriksaan kesehatan ini penting untuk antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, terutama dengan keluarga dan warga masyarakat terdekat. Oleh karenanya, diperlukan kesadaran dan kerjasama semua pihak,” terangnya.

Menurut protokol kesehatan, bagi warga yang baru datang luar daerah, harus segera memeriksakan diri minimal atau jangan lebih dari tujuh hari. Maksudnya, agar diketahui sehat dan tidak sehat.

Kalau sehat, itu lebih bagus. Tetapi tidak sehat (sakit), istirahatlah yang cukup dirumah atau melakukan isolasi mandiri dirumah selama 14 hari. “Jangan bergaul dengan keluarga dan jaga jarak sekitar 1 meter, sehingga tidak menulari keluarga yang ada di rumah,”tegasnya.

Berikutnya, bila keluhan berlanjut atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat kefasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Pada saat berobat, anda (orang yang sakit) harus lakukan tindakan, berupa menggunakan masker. “Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan,” ucapnya. (hms6)

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id