
(Simbolis) Bupati Kutai Barat serahkan BLT-DD kepada warga kampung Muara Asa dan Geleo Asa. Foto: Yunus (Diskominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Bupati Kutai Barat menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) secara simbolis kepada 150 warga kurang mampu yang terdampak Covid-19, di Kampung Muara Asa dan Geleo Asa Kecamatan Barong Tongkok. didampingi Ketua DPRD Ridwai, Asisten II Ayonius, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Faustinus Syaidirahman, Kepala BKAD Sahadi, dan Camat Kecamatan Barong Tongkok Denansius, Kamis, 18 Juni 2020.
Warga kampung Muara Asa penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) sebanyak 98 Kepala Keluarga dan Kampung Geleo Asa sebanyak 52 Kepala keluarga yang diseleksi melibatkan aparat kampung secara transparan dan dimusyawarahkan agar yang menerima memang benar-benar membutuhkan sesuai dengan keadaan warga tidak mampu dengan nominal sebesar Rp. 600 ribu/KK.
Bupati Kutai Barat FX. Yapan, menyampaikan “pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk meringankan beban yang terdampak Covid-19, BLT-DD, kiranya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,”harapnya.
Kepala DPMK Kutai Barat Faustinus Syaidirahman mengatakan, “Dari 190 Kampung yang tercatat 12.132 penerima BLT DD dan pada hari ini Kamis (18/6) tahap ke tiga untuk bulan Juni. Tiap tahap telah tersalur dengan baik dan tepat waktu karena kita tidak ingin penyalurannya terlambat, apalagi kita tidak dapat memprediksi kapan wabah covid -19 ini berakhir,” tegasnya.
Camat Kecamatan Barong Tongkok Denansius, menyampaikan, untuk penyaluran BLT-DD Pemerintah Kecamatan mengacu kepada Permendes PDT no 6 tahun 2020 yang pertama Bansos Khusus (BK), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja (KP), Kartu Sembako (KS).
Dengan dasar inilah pemerintah kecamatan terus mengingatkan aparat dikampung bahwa “jangan sampai penyaluran BLT tumpang tindih dengan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementrian Desa Daerah Tertinggal (PDTT), jangan sampai pemerintah kampung mengikuti maunya masyarakat sudah dapat PKH ingin lagi dapat BLT, akhirnya penyaluran menyalahi aturan, namun kita tetap melakukan pendampingan agar menentukan penerima melalui musyawarah dengan melibatkan Katua RT, BPK, Lembaga Adat sehingga penyaluran BLT-DD betul-betul masyarakat yang tidak mampu,” jelasnya.
Sementara menurut Tenaga Ahli pemberdayaan Masyarakat Desa dan Koordinator tenaga pendamping Profesional untuk Kutai Barat Kastolani, “ terkait bantuan langsung tunai ada yang bersumber dari dana desa ada ketentuan dan kriteria yang sangat jelas, sehingga dengan mempedomani ketentuan tersebut aparat kampung dapat menentukan siapa yang paling berhak, menerima bantuan, dan kami juga selalu melakukan pendampingan untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa tersebut,”tuturnya.
Penulis: Pipin, Editor: Hermanto Y.
