Masa Berakhir 24 Maret – 29 Juni 2020 Mendapatkan Dispensasi Perpanjangan SIM.

Para pemohon ikuti protokol kesehatan, untuk perpanjangan SIM. Foto : Hms. Polres Kutai Barat.

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Kepolisian Resor Kutai Barat telah membuka layanan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) mulai hari ini, (02/6). Dengan persyaratan umum selama Wabah Covid-19, pemohon SIM wajib menggunakan masker, pembatasan sehari sesuai dengan daya tampung ruangan dan yang diperbolehkan masuk ruang pelayanan hanya pemohon SIM yang sudah dilakukan cek suhu badan serta melakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Selasa (02/06/2020).

Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat melalui Kasat Lantas IPTU Edo Damara mengatakan, dalam upaya pencegahan wabah corona ini maka pemohon diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk atau Handsanitazier dan jaga jarak aman.

“Sementara bagi pengantar tidak diperbolehkan masuk kedalam ruang pelayanan, bagi yang tidak mengunakan masker maka tidak bisa daftar dan tidak bisa masuk keruangan pelayanan SIM,” ungkapnya.

Dan juga dalam pelayanan sim ini selain kesehatan juga ada test psikologi atau disebut juga test meliputi mental manusia untuk melihat tingkat kadar emosional.

Di jelaskan lebih lanjut IPTU Edo Damara bahwa, SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 maret – 29 juni 2020 mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM selama pandemi covid 19. “Maka SIM yang masa berlakunya habis  tersebut masih bisa diperpanjang dan tidak dinyatakan mati,” pungkas Kasat Lantas.

Penulis:  Lilis,  Editor: Hermanto Y.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id