
(Kiri) Pj. Sekdakab Kutai Barat, saat membuka kegiatan Bimtek. Foto: Andreas (Diskominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Pj Sekdakab Kutai Barat, membuka kegiatan bimtek permenkeu NO.231/PMK.03/2019, tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah, di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat Setdakab Kutai Barat. Selasa 21 Juli 2020.
Bupati Kutai Barat FX Yapan dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda Kutai Barat Ahmad Sofyan mengatakan, bahwa Pajak merupakan bentuk penghasilan utama untuk membiayai penyelengaraan pemerintah baik pusat maupun daerah secara keseluruhan.
“Harus dipahami betapa pentingnya pemahaman mengenai perpajakan oleh seluruh elemen masyarakat terlebih khusus kepada para penyelanggara pengeluaran sebagai line up terdepan pelaksana uji teknis pelaksanaan pemotongan atau pungutan pembayaran pajak disetiap belanja langsung maupun tidak langsung dengan memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku,” jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan kerja sama antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sendawar (KP2KP), yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bendahara pengeluaran dilingkungan pemerintah Kutai Barat.
“kepada seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti dengan baik serta dapat mengaplikasikannya ditempat kerja masing-masing. Dan dapat pula meningkatkan pemahaman antara hak dan kewajiban perpajakan yang kemudian memberikan dampak yang signifikan pada pungutan serta setoran pajak bagi pemerataan pembangunan daerah maupun pusat,” harapnya.
Bupati juga menghimbau agar seluruh masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, secara khusus pada pelaksanaan kegiatan pada hari ini, untuk tetap saling menjaga jarak dan mengenakan masker, sebagai salah satu upaya kita bersama agar tidak terjangkit covid-19 di Kutai Barat,” pungkasnya.
Penulis: Andreas, Editor: Hermanto Y.
