Salurkan BLT-DD bagi 11 Kampung di Wilayah Kecamatan Barong Tongkok.

(Dua dari kiri) Bupati Kutai Barat, simbolis menyerahkan BLT-DD bagi warga Pepas Asa. Foto: Renaldi (Diskominfo)

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyerahkan Bantuan langsung Tunai (BLT) tahap VI sebesar 300 ribu rupaih perbulan kepada 1.317 Kepala Keluarga (KK) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di 12 Kampung dalam Wilayah Kecamatan Barong Tongkok yang secara simbolis oleh Bupati Kutai Barat, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kutai Barat, Camat Barong Tongkok, para Petinggi, Kepala Adat dan tokoh masyarakat. Selasa 22 September 2020.

Bupati kutai Barat FX Yapan mengatakan, Bantuan  Langsung Tunai yang diterima dapat membantu  meringankan beban hidup masyarakat selama masa pandemi ini, disamping itu akan ada juga Bantuan Sosial Beras oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial yang akan mengatur mekanisme Keluarga Penerima Manfaat.

Lebih lanjut Bupati mengingatkan, melalui pembagian BLT ini, masyarakat yang menerimanya agar dapat dimanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan. Dan secara mandiri dapat memampukan diri untuk memenuhi kebutuhan pangan. “Giatlah memanfaatkan lahan pekarangan dan lahan kosong untuk ditanami sayur mayur paling tidak untuk memenuhi kebutuhan pangan  keluarga, apabila berlebihan dan menghasilkan dalam skala besar dapat pula dijual sebagai tambahan pendapatan  keluarga,” harapnya.

Dalam kesempatannya tersebut Bupati Kutai Barat mengimbau kepada seluruh  masyarakat, yang mana saat ini masih menghadapi pandemic Covid-19 dan jika dilihat perkembangannya di Kabupaten Kutai Barat ada kecendrungan meningkat kasusnya. “Oleh sebab itu masyarakat disini diingatkan agar selalu memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta jaga kesehatan imun tubuh dengan mengkonsumsi vitamin, buah dan sayuran,” bupati mengingatkan.

Saat ini Pemerintah dalam wilayah Kutai Barat  juga  telah mengeluarkan Surat Edaran pembatasan jam aktivitas malam hari dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Besar harapan saya seluruh pihak melaksanakan aturan yang telah disusun sedemikian rupa ini.  Terutama kepada para Camat, Petinggi dan Jajarannya untuk membantu mensosialisasikan hal tersebut sehingga warga dapat mengetahui dan mentaatinya,” Pungkasnya.

Penulis: Renaldi, Editor: Hermanto

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id