
Bupati Kutai Barat, Saat menyampaikan sambutan dihadapan warga Kampung Pereng Taliq. Foto: Donni (DIskominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Adanya peningkatan kasus Corona Virus Diseace (Covid 19) di Kutai Barat, Pemerintah Kutai Barat mengingatkan masyarakat untuk membatasi aktivitas malam hari dan Sanksi Administrasi bagi persorangan, pemilik usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitasi umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Kutai Barat, sesuai Praturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang akan berlaku efektif mulai. Senin 14 september 2020.
Peraturan Bupati Kutai Barat tersebut menjelaskan, Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaksanakan dan mematuhui protokol kesehatan antara lain meliputi: bagi perorangan; menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir; pembatasan interaksi fisik (physical distancting), interaksi sosial (social distancting); dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
setiap perorangan yang melanggar sebagaimana dimaksud pada pada huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan denda administrasi Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum; diantaranya wajib patuhi dan melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan diberbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman pencegahan penularan Covid-19; sesuai Perbup-Kutai Barat /180/2020; penyediaan sarana cuci tangan dan sabun yang mudah diakses atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); upaya pengaturan jaga jarak; dan pembersihan lingkungan menggunakan desinfektan secara berkala.
Jika tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif sebagai berikut: perusahaan kecil Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah); perusahaan sedang Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan perusahaan besar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Bagi Toko, Pasar Modern, Pasar Tradisional, pedagang dan pekerja lainnya wajib patuhi protokol kesehatan. Setiap pengelola toko, pasar modern dan pasar tradisional dan bagi pedagang dan pekerja lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; denda administratif kepada pengelola toko, pasar modern dan pasar tradisional sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah); dan denda administrasi kepada pedagang dan pekerja lainnya sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bagi sekolah dan lembaga pendidikan wajib mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara rumah ibadah yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi teguran Lisan.
Bupati Kutai Barat FX Yapan, mengajak masyarakat Kutai Barat untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 lebih luas. “Mari tingkatkan kewaspadaan tetaplah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak 1 meter dan menjauhi kerumunan,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengimbau agar membatasi aktivitas dimalam hari seperti warung makan, restoran, caffe, warung internet dan segala tempat dan fasilitas umum yang memungkinkan mengumpulkan kerumunan masa yakni sampai dengan pukul 21:00 wita pada hari minggu hingga jumat dan pukul 22:00 wita pada hari sabtu.
“Kepada masyarakat Kutai Barat agar selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) rajin melakukan olahraga ringan, dan berjemur dipagi hari untuk menjaga imunitas tubuh. Bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit saluran pernafasan dan sejenisnya agar dapat mengurangi aktivitas di tempat umum,” pungkasnya.
Penulis: Lilis, Editor: Hermanto
