
(Depan tengah) Asisten I Setdakab Kutai Barat saat pimpin rapat kerja. Foto: Dhea (Diskominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Satgas Daerah Penanganan Covid-19 Kutai Barat melaksanakan rapat kerja yang dipimpin Asisten I Setdakab Kutai Barat dihadiri perangkat daerah terkait membahas rencana pendirian posko dan memaksimalkan peran kecamatan-kecamatan, dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat, di ruang diklat Setdakab Kutai Barat. Jumat 09 Oktober 2020.
Asisten I Setdakab Kutai Barat Misran Efendi menyampaikan, Pendirian posko penanganan covid-19 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengantisipasi penyebaran covid-19. Apalagi jumlah pasien positif covid-19, pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus meningkat.
Petugas dilapangan selain melakukan tugas administratif dan skrining masyarakat yang berpotensi terindikasi Covid-19 di Posko Jambuk, juga perlu lakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Nantinya posko kesehatan penanganan covid-19 ini akan dijaga 24 jam oleh team Satgas. Posko Jambuk ini nantinya difungsikan sebagai Posko Keamanan yang diisi petugas gabungan dari anggota TNI, Polri, Satpol PP dan petugas BPBD serta sebagai tempat pengecekan surat yang dibawa (Hasil Rapid/Swab test) bagi masyarakat terkait perjalanan memasuki wilayah Kutai Barat,”jelasnya.
Kabag Hukum Kutai Barat Adrianus Joni menjelaskan, “Dua titik posko di Kecamatan Melak dan Kecamatan Bongan, digarda terdepan ada prosedur yang harus diterapkan dan diperkuat, seperti; perlunya meyakinkan masyarakat untuk berprilaku hidup sehat dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan.
“Terkait hal tesebut kita sudah mengeluarkan surat edaran di Kecamatan untuk menentukan satgas tingkat kampung dan tingkat RT, dan Satgas kecamatan sudah dibentuk per tanggal 31 September kemarin,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskannya “bagi pelaku perjalanan KTP Kutai Barat dapat menunjukan surat Rapid Test Negatif/Non Reaktif, berlaku juga untuk pelaku perjalanan lintas daerah masyarakat Kabupaten Mahulu. Kemudian untuk KTP Luar Kutai Barat wajib menunjukan surat keterangan swab test negatif, dan kebijakan ini dikecualikan bagi angkutan logsitik sembako, kesehatan dan lain-lainnya,”tegas Kabag Hukum Setdakab Kutai Barat.
“Keberadaan kedua Posko ini (Bongan dan Melak) perlu sosialisasi, salah satunya adalah bagi pelaku perjalanan diingatkan, perlu membawa surat hasil rapid test atau swab test yang nonreaktif, jika masuk ke wilayah Kutai Barat jika tidak harus dipulangkan kembali,”pungkasnya mengimbau.
Penulis : Dhea, Editor: Hermanto
