
Kapolres dan Kasat Reskrim, saat menunjukan barang bukti. Foto : Hms Polres Kutai Barat
KOMINFOKBAR-SENDAWAR, Hanya ingin menghemat biaya pemeriksaan Rapid Test Antigen dan kemudahan memasuki wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, warga berdomisili di Kampung Tiong Hoang Kecamatan Long Apari nekat melakukan pemalsuan dokumen, Surat Keterangan hasil Laboratorium Rapid Test Antigen Corona Virus Diseace (Covid 19).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo menjelaskan bahwa pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan Laboratorium Rapid Test Antigen Corona Virus Diseace (Covid 19) ini sudah dilakukan sejak Maret 2020 lalu. Yang mana tersangka Suami dan Istri berinisial RJ(31) dan MP (29) berdomisili di Kampung Tiong Hoang Kecamatan Long Apari yang pekerjaanya merupakan seorang Kontraktor disebuah salah satu perusahaan.
“Mereka sudah mengunakan pemalsuan surat ini sudah setahun. Semula memang sudah pernah melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, lalu mereka menscan dan mengedit dokumen tersebut. Dan pada saat mereka ingin ke Mahulu di pos pelabuhan Tering ketahuan. Setelah tim Satgas Gugus Covid berkoordinasi dengan Klinik Permata Husada Melak, dinyatakan tidak ada mengeluarkan surat antigen tersebut,” ungkapnya dalam Press Rillis, Senin (31/05) pagi tadi didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Iswanto di Mapolres Kutai Barat.
Terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancamam penjara selama enam tahun. Dan tertangkap pada tanggal 28 Mei 2021 di Pelabuhan Tering, Kampung Tering Seberang Kecamatan Tering pada saat Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan Operasi.
Untuk keperluan penyidikan Satreskrim Polres Kutai Barat sudah mengamankan pelaku dan barang bukti dalam kasus dokumen palsu tersebut yakni Laptop Merk Predaktor, Hp Iphone, Handphone Samsung Note 10 dan Samsung A70.
Ditambahkan Kapolres Kutai Barat, kepada seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu agar tidak coba-coba menggunakan dan memalsukan surat hasil Laboratorium Rapid Test Antigen Corona Virus Diseace (Covid 19), selain beresiko hukum juga tidak aman bagi kesehatan orang disekitar.
“Semoga tidak terulang lagi. Kasian keluarga, teman dan masyarakat yang lainnya apabila terpapar dan ternyata positif jika tidak melakukan rapid antigen asli, masyarakat diimbau agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ada,” pungkasnya.
Penulis: Lilis, Editor: Hermanto
