Shalat Idul Fitri Dan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Dilaksanakan Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

(Tengah) Asisten I Setdakab Kutai Barat, saat pimpin rapat koordinasi. Foto. Andreas (Dinkominfo)

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Shalat Idul Fitri 1442 H dan ibadah peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih tetap dapat dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan, hal tersebut diungkapkan Assisten 1 Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesrasos Setdakab Kutai Barat saat pimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan perayaan hari besar keagamaan dikiuti para tokoh Agama, perwakilan TNI dan Polri serta perangkat daerah terkait dilingkungan pemerintah Kutai Barat. Berlangsung Ruang Diklat Setdakab Kutai Barat.  Senin (10/5).

Menurut Assisten 1 Setdakab Kutai Barat Syadirahman, Bulan Mei  2021 ini, ada dua perayaan hari besar keagamaan yakni; hari raya Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih yang hampir berbarengan sehingga perlu kesiapan yang baik agar pelaksanaannya berjalan lancar. Dan rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut rapat yang dilaksanakan di Polres Kutai Barat beberapa waktu lalu.

“Kerjasama antara perangkat daerah terkait dengan unsur TNI dan POLRI dalam melaksanakan pengamanan dan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 maka perlu dilakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat ibadah sebelum pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan tersebut,” harapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pelaksanaan Sholat Idul Fitri tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas maksimal yang ada ditempat ibadah masing- masing. Terkait kegiatan halal-bihalan dan silaturahmi serta pelaksanaan ibadah peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih nanti akan dibuatkan surat edaran agar dapat dipedomani bagi umat Kristiani di Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Kemenag Kutai Barat Izzat Solihin mengatakan, bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah disaat Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021.

“Diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan atau acuan bagi instansi pemerintah, pengelola/pengurus rumah ibadah, Panitia Hari Besar Islam, dan seluruh masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan malam takbiran maupun Shalat Idul Fitri 1442 H, baik yang diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka, wajib menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Penulis: Andreas, Editor: Hermanto

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id