
Kegiatan Tim Ilegal Fishing lakukan pemusnahan barang bukti berupa alat tangkap ikan jenis Sawaran.Foto: Andreas (Dinkominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Pemerintah Kutai Barat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemusnahan alat tangkap ikan yang tidak standar yakni Sawaran atau Jaring panjang yang berhasil disita oleh petugas pada saat operasi gabungan di Danau jempang pada bulan September yang lalu, pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibakar di halaman Kantor Kecamatan Jempang. Selasa (19/10)
Kepala Bidang Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kaltim Eko Kurniawan mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan itu sekitar 40.000 meter. alat tangkap sapu rata itu tidak lagi diperkenankan karena ukuran atau lubang jaring yang mirip kelambu tidur itu akan mematikan ikan-ikan kecil.
“Sawaran yang ada ini sekitar 40 km, artinya ada berapa ton ikan mulai anak-anak ikan atau udang yang harusnya bisa hidup dan berkembang biak akhirnya ketangkap dan mati dengan sia-sia. Akibatnya semua nelayan ikut dirugikan dengan penggunaan sawaran, itu yang kita sayangkan,” tegasnya.
Upaya pencegahan akan terus dilakukan dengan penindakan tegas kepada nelayan yang tidak mematuhi aturan tersebut. “Apalagi sudah ada kesepakatan bersama antara kepala kampung dari Kutai Barat maupun Kutai Kartanegara yang difasilitasi DKP Kaltim bulan juni lalu, bahwa sawaran adalah alat tangkap yang dilarang,”jelasnya.
Sementara menurut Camat Jempang Jumra mengatakan, pemusnahan itu adalah bukti keseriusan tim illegal fishing danau Jempang, sekaligus merespon keluhan warga dari kampung-kampung disekeliling Danau Jempang. Yaitu Tanjung Jone, Pulau Lanting, Muara Ohong, Tanjung Jaan dan Tanjung Isuy.
Pasalnya jaring sawaran hanya menguntungkan nelayan kelas kakap atau para pengepul. Sedangkan nelayan kecil yang tak mampu beli jaring sawaran ada ribuan orang. Mereka hanya menggunakan alat tangkap tradisional seperti pukat, otomatis hasil tangkapan mereka jauh berkurang. “Hari ini kita memusnahkan barang bukti, sebagai upaya sosialisasi kepada para nelayan untuk tidak menggunakan alat sawaran dalam usahanya menangkap ikan,” tegasnya
Dijelaskan Jumra lebih lanjut, dengan pemusnahan barang bukti ini juga dapat memberikan efek jera terhadap para nelayan yang menggunakan peralatan jenis sawaran ini dan jenis peralatan lainnya yang dilarang karena dapat merusak ekosistem ikan. “Karena kalau kita lihat dari barang bukti ini, kalau mereka mau membuat lagi mereka membutuhkan modal yang cukup besar, disamping itu peralatan ini dapat mematikan kelangsungan ekosistem ikan,” tegasnya.
Kepada Kepala kampung atau warga yang melihat ada nelayan yang menangkap ikan menggunakan atau memasang sawaran agar dapat melapor ke aparat atau tim illegal fishing. “Kepada para petinggi nanti tolong sampaikan ke masyarakat bahwa kegiatan ini kita lakukan benar-benar sesuai dengan prosedur, tidak ada hanya seremoni saja dan tidak digunakan untuk kepentingan lain oleh tim, tetapi barangnya kita musnahkan, upaya ini demi kelangsungan sumber hayati ikan yang ada di danau Jempang,” pungkasnya.
Penulis: Andreas, Editor: Hermanto
