
Plt Asisten III Faustinus Syaidirahman saat membuka rapat Ekspose hasil pelacakan batas di empat kampung. Foto : Didi (Dinkominfo).
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Pemerintah Kutai Barat melalui bagian pemerintahan Setdakab Kutai Barat melaksanakan rapat Ekspose hasil pelacakan batas Kampung Muyub Ilir, Kampung Muyub Aket Kecamatan Tering, Kampung Linggang Marimun dan Kampung Muara Batuq Kecamatan Mook Manar Bulant yang dilaksanakan diruang diklat lantai III Setdakab Kabupaten Kutai Barat. Selasa (07/12).
Plt Asisten I Setdakab Kutai Barat Faustinus Syaidirahman mengatakan, bahwa masalah batas memang menjadi suatu hal yang urgen, karena setiap wilayah kabupaten baik itu kecamatan maupun kampung tentunya harus mempunyai wilayah hukum, karena bagaimana pembangunan ditingkat desa dapat dilaksanakan apabila belum terdapat kepastian hukum yang mengatur tentang tata batas wilayahnya.
“Oleh karena itu saya sangat bersyukur untuk empat kampung ini oleh bagian pemerintahan sudah difasilitasi pada pertemuan sebelumnya dan menemukan kesepakatan bahwa akan dilakukan pengecekan dilapangan yang melibatkan pengurus kampung dan itu sudah dilakukan, selanjutnya bagian pemerintahan akan mengekspose hasil pengecekan, namun eksposenya belum terlihat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Faustinus Syaidirahman berharap untuk mencermati titik-titik yang sudah dilakukan pelacakan tetapi belum menjadi kesepakatan sesuai versinya masing–masing kampung dan hal ini tentunya akan terjadi tumpang tindih. “Menyingkapi hal ini saya berharap kepada kita semua mari bersikap bijaksana dalam memecahkan masalah dengan melakukan musyawarah yang baik diantara empat pemerintah kampung, melalui musyawarah tersebut akan mendapatkan hasil kesepakatan yang ternbaik, dengan mempedomani ketentuan yang berlaku agar didalam penyelesaian batas ini sesuai harapan semua pihak,”tegasnya.
Selanjutnya ia juga berpesan untuk selalu mengutamakan musyawarah dan bermufakat agar titik titik yang telah ditemukan pada saat dilakukan pelacakan dilapangan tidak menjadi perbedaan dan persoalan batas, serta tidak menghilangkan hak–hak kampung setempat,” pungkasnya.
Penulis : Welin. Editor : Emanuel
