Pengakhiran Tambang Dan Pelaksanaan Reklamasi PT. Kelian Equatorial Mining

Saat Pelaksanaan kegiatan presentasi terkait pengakhiran tambang dan reklamasi PT. Kelian Equatorial Mining secara daring melalui video conference zoom meeting. Foto : Didi (Diskominfo).

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Bersama kementrian ESDM Pusat dan Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Sumber Daya Alam (SDA) memfasilitasi presentasi terkait pengakhiran tambang dan pelaksanaan reklamasi PT. Kelian Equatorial Mining. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui video conference zoom meeting yang diikuti oleh beberapa pihak pemegang ijin usaha pertambangan, dan beberapa OPD terkait yang diselenggarakan di ruang Diklat Lt. III Setkab Kutai Barat. Jumat (18/03/2022).

PT. Kelian Equatorial Mining (KEM) yang telah beroperasi sejak tahun 1992 telah mengakhiri aktifitas penambangan emas pada Februari 2005 dan berkomitmen melaksanakan reklamasi yang merupakan bagian dari Rencana Pasca tambang sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dalam penutupan areal pertambangan dilakukan Rencana Penutupan Tambang (RPT) di lahan seluas 1.192,23 ha dengan empat isu utama yaitu dam, lingkungan, lokasi dan asset, pemberdayaan masyarakat dan perencanaan wilayah. Aktifitas pengakhiran tambang ini sudah dimulai pada tahun 2005 sampai dengan 2008 dan pemantauan struktur dari 2008-2022.

Dalam kesempatannya Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Kutai Barat Rita Nursandy menyampaikan “Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat selaku pemangku wilayah dari kegiatan ini meskipun kewenangan sudah beralih  dari Pemerintah Daerah kepada Provinsi Pemerintah Pusat, harus tetap mengawasi dan memeriksa terkait reklamasi dan pasca tambang ini” tuturnya.

Dalam upaya rehabilitasi lingkungan tersebut, PT. KEM telah mendirikan PT. Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL) untuk melindungi, mengelola dan memantau hutan lindung dibekas lahan tambang yang sudah tidak dipergunakan dan  menerapkan kebijakan menjaga total luasan lahan revegetasi di area pengganti di Bukit Suharto sebesar 450 ha, lingau dan nakan spillway 378,63 ha dan bekas tambang sebesar 305,50 ha.

Lebih lanjut Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Kutai Barat menjelaskan, tahapan rehabilitasi lahan pascatambang meliputi penataan atau pembentukan muka lahan dengan standar lereng lahan rehabilitasi, pengembalian lapisan tanah pucuk dan lapisan tanah lainnya dengan menerapkan struktur permanen didalam kawasan PT. KEM. Adapun struktur permanen didalam kawasan yaitu Dam Taling Namuk, Dam Nakan dari limbah batuan, wetland atau lahan basah dan pengalihan sungai kelian, pembangunan drainase, pembangunan jalan untuk proses revegetasi, penghijauan, pemeliharaan tanaman, dan pemantauan keberhasilan, jelasnya.

“Terkait Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL) ini yang sudah dibentuk nantinya akan terus memastikan keberlanjutan areal Hutan Lindung mulai dari pemantauan dan pemeliharaan rutin di Kawasan tersebut,” tutupnya.

 

Penulis : Didi.   Editor : Emanuel

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id