
Plt Assisten III Ahmad Sofyan saat membuka rakor dan fasilitasi tuntutan masyarakat Kampung Sebelang Kecamatan Muara Pahu tentang konpensasi penyedotan pasir sungai yang dilakukan oleh PT. Fajar Sakti Prima. Foto : Andreas (Diskominfo).
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten Kutai Barat melaksanakan rapat koordinasi dan fasilitasi tuntutan masyarakat Kampung Sebelang Kecamatan Muara Pahu tentang konpensasi penyedotan pasir sungai yang dilakukan oleh PT. Fajar Sakti Prima. Rapat ini dipimpin oleh Plt assisten III Ahmad Sofyan dan dihadiri oleh camat Muara Pahu, Petinggi dan BPK serta perwakilan PT FSP. Kegiatan ini berlangsung di ruang diklat lantai III Setkab Kutai Barat. Senin (23/5/2022).
Plt Assisten III Ahmad Sofyan mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk memfasilitasi tuntutan ganti rugi masyarakat kampung Sebelang atas kegiatan penambangan dan penyedotan pasir sungai oleh PT. FSP, sebagai mana diketahui bahwa segala investasi di Kutai Barat ini dihadapkan dengan berbagai macam persoalan seperti halnya penambangan pasir ini masuk kedalam aturan yang berlaku dan tidak bisa bebas dilakukan tanpa ada izin dari pemerintah karena ada dampak bagi lingkungan terutama masyarakat sekitar tempat tersebut sehingga kita merespon keluhan dari masyarakat dengan melaksanakan mediasi ini sehingga bisa dicapai apa yang diinginkan dan menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak dan diharapkan agar perusahaan juga untuk lebih perduli lagi apa yang diinginkan oleh masyarakat sekitar area Perusahaan.
Pada Kesempatannya petinggi kampung Sebelang Edy Sofyan mengatakan bahwa masyarakat kampung sebelang pekerjaan utamanya adalah petani dan nelayan sehingga kegiatan penambangan pasir yang dilaksanakan oleh PT FSP bisa berdampak bagi pada kehidupan masyarakat diantaranya terjadi perubahan ekosistem air yang ada di sungai Mahakam secara drastis akan menyebabkan perkembangbiakan ikan menurun dan penghasilan masyarakat akan menurun juga, timbulnya abrasi yang dibantaran sungai dan adanya kemungkinan banjir sehingga kami berharap adanya etikat baik dari perusahaan PT FSP untuk memberikan kompensasi agar teciptanya kesejahteraan bagi masyarakat kampung Sebelang yang tentunya akan digunakan pembinaan tani/nelayan, pemberian beasiswa bagi anak-anak sekolah dan pengadaan eksavator serta alat pemadam kebakaran, jelasnya.
Pada kesempatan sama Perwakilan PT. FSP Arifin menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan sudah memiliki izin dari pemerintah dan kegiatan itu sebenarnya adalah proses dredging yakni mengambil tanah atau material dari lokasi dibawah air atau perairan sungai dangkal dan danau yang kemudian memindahkannya atau membuang ke lokasi lain, ini diperlukan untuk pembersihan alur di depan Jety atau pelabuhan karena sudah dangkal dan perlu di lakukan dredging.
Lebih lanjut Perwakilan PT. FSP menjelaskan bahwa untuk pembangunan kampung kami memiliki Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ditahun 2022 sebesar 312 juta rupiah yang dibagi menjadi 6 program PPM yakni paket sembako, pelatihan keterampilan berbasis kompetensi, bantuan hewan kurban, bantuan pendidikan SD,SMP,SMA, bantuan lampu PJU solar dan pengembangan budidaya pertanian sawah. Dan untuk tuntutan dari masyarakat yang diluar program kami yang ada nantinya akan disusun lagi untuk tahun depan tapi akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan tentunya menurut perintah pimpinan pusat, pungkasnya.
Penulis : Andreas. Editor : Emanuel
