Kepolisian Resort (Polres) Kutai Barat Kembali Mengamankan 5 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Kutai Barat Kembali Mengamankan 5 Tersangka Kasus Narkoba dari kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Foto : Lilis (Diskominfo).

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR.  Kembali mengamankan 5 tersangka kasus narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berwaspada terhadap peredaran narkotika dan meminta masyarakat dapat membantu memberantas narkoba di Kabupaten Kutai Barat dengan memberikan informasi kepada Polres Kutai Barat atau kepolisian setempat.

Kepala Polres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan bahwa telah menangkap 5 tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu dalam waktu satu minggu seusai pergantian pucuk pimpinan sejak beberapa waktu lalu.

“Dalam seminggu terakhir, jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat berhasil mengamankan 5 tersangka dari 4 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 10 poket sabu-sabu dengan total berat 3,6 gram,” kata Kapolres kepada awak media dalam press release yang dilaksanakan di Aula Polres Kutai Barat.

Diuraikannya bahwa kinerja Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu) akan semakin terus ditingkatkan. Mengingat peredaran narkoba ini semakin meresahkan karena dapat merusak generasi muda penerus bangsa.

“Sejak bulan Januari awal tahun 2022 hingga bulan Juli ini. Ada sebanyak 44 kasus dengan 56 tersangka yang diungkap oleh jajaran Polres Kubar. Dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 281 poket sabu-sabu seberat 169,1 gram dan 8.299 butir pil LL,” tambahnya, minggu (24/07/2022).

Adapun kelima tersangka tersebut berinisial FWS (27), A (44), CDJ (23) dan D (41) berjenis kelamin laki-laki dan YS (32) dengan jenis kelamin perempuan. Serta pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan ini dikatakannya terus akan dilakukan pengembangan. Sebab, kelima tersangka tersebut diduga hanya sebagai pengguna dan bukan sebagai pengedar atau bandar. Yang mana kelimanya sudah diamankan dan lokasi penangkapannya masih dalam kawasan satu area wilayah, yakni Kecamatan Melak.

“Kita tetap lakukan proses hukum dan juga pengembangan untuk bisa membekuk bandarnya. Dan mohon bantuan dari masyarakat agar dapat melaporkan kekepolisian setempat atau Polres Kutai Barat apabila menemukan indikasi terkait narkoba dan untuk identitas warga yang melapor juga aman jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tandasnya.

Penulis : Lilis.  Editor : Emanuel

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id