
Pelaksanaan Sosialisasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berlangsung di Balai Agung Aji Tullur Jejangkat Sendawar. Foto : Andreas (Diskominfo).
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui bagian organisasi melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan ini dibuka oleh Plt Asisten III Ahmad Sofyan dihadiri Kepala BKAD Sahadi, Kepala Ispektorat serta seluruh peserta perwakilan OPD dan Badan terkait. Kegiatan ini berlangsung di Balai Agung Aji Tullur Jejangkat, Sendawar . Kamis (07/07/2022).
Plt Asisten III Ahmad Sofyan mengatakan kepada para peserta agar bisa memperhatikan dan memahami karena hak dan kewajiban itu selalu bergandengan, sebagai bentuk dari hak adalah gaji dan tunjangan dengan adanya perubahan ini maka bisa memberi nilai tambah bagi kita semua terutama kepada yang tidak menduduki jabatan struktural dan sekarang sudah berbeda dengan adanya penyetaraan jabatan fungsional.
“Kesejahteraan pegawai merupakan salah satu hak yakni dengan adanya TPP ini dan saat ini harus semakin betul–betul mencermati aktivitas pekerjaan yang dilakukan karena terkadang hanya mengerjakan pekerjaan yang memiliki anggaran, sementara TPP ini tidak ada hubungannya dengan anggaran yang ada, jadi ada atau tidak anggaran dalam aktivitas kita bukan berati tidak akan mendapat TPP. Dan setiap pejabat agar betul – betul mencermati kerjaan bawahannya agar disiplin masuk dan pulang tepat waktu karena absensi dan pekerjaan mempangaruhi besaran nilai TPP yang diterima yakni 40 % absen dan 60 % pekerjaan sehingga hak dan kewajiban tetap berjalan.” pungkasnya
Kepala Bagian Organisasi Agung Sugara mengatakan TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan secara bulanan berdasarkan kinerja bulan sebelumnya kepada ASN diluar gaji dan tunjangan Tambahan penghasilan yang diberikan pada ASN ini bertujuan untuk meninggatkan kesejahteraan ASN. Selain meningkatkan kesejahteraan ASN, TPP ASN ini diberikan dengan tujuan meningkatkan motivasi dari ASN tersebut. Hal tersebut nantinya akan jadi dorongan untuk bekerja lebih baik lagi dan mencapai tujuan yang dikehendaki.
“Perhitungan TPP ASN ada 2 cara yakni berdasarkan Kategori Disiplin Kerja 40% dilakukan melalui perhitungan absensi yang dilakukan sebanyak 2x yakni saat masuk dan pulang kerja dan berdasarkan Produktivitas Kerja pelaksanaan tugas harian diukur dari aktivitas harian utama dan aktivitas harian tambahan 1 hari kerja. sedangkan unsur pengurangan dalam perhitungan pemberian TPP adalah perekaman kehadiran kerja yang kurang dan hukuman disiplin.” Jelasnya.
Penulis : Andreas. Edditor : Emanuel
