Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Musnahkan Produk Rusak Dan Kadaluwarsa

Asisten  I Kabupaten Kutai Barat Fautinus Syaidirahman saat mengikuti kegiatan pemusnahan produk tanpa izin edar, rusak dan kadaluarsa  di Alun Alun Itho  Sendawar. Foto : Donny (Diskominfo).

Kominfokubar-Sendawar. Demi memegang komitmen untuk melindungi masyarakat dari resiko produk  berbahaya. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memusnahkan produk obat dan makanan hasil temuan dari pengawasan Dinas Perdagangan, Koperasi Dan UKM Kutai Barat. Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh asisten  pemerintah dan kesejahteraan rakyat Fautinus Syaidirahman didampingi kepala dinas Perdagangan, Koperasi Dan UKM Kutai Barat Ampeng. Di pusatkan pada Alun Alun Itho Itho Sendawar Jumat (23/12/2022).

“Kegiatan pemusnahan ini membuktikan tingginya komitmen dalam memberantas obat dan makanan yang membahayakan masyarakat”, sebut Fautinus saat membacakan sambutan Bupati Kutai Barat.

Pemusnahan produk tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko obat dan makanan yang tidak aman. Sekaligus memberikan kesadaran kepada para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundangan dalam mejalankan usahanya.

Maka Pemerintah Kutai Barat mengajak masyarakat secara proaktif dalam menginformasikan kepada BPOM Samarinda apabila menemukan produk tanpa izin edar, rusak dan kadaluarsa.

“Sehingga perlu terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi masyarakat,” ucapnya.

Produk yang terdiri dari berbagai bahan makanan dan obat obatan kadaluarsa  merupakan hasil pengawasan saat menjelang hari perayaan besar keagamaan di sejumlah kecamatan. Di antaranya Kecamatan Bongan, Kecamatan Tering, Kecamatan Melak, Kecamatan Barong Tongkok dan kecamatan lainnya.

Menurut data dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kutai Barat. produk yang dimusnakan hasil pengawasan mencapai sebelas ribu item dengan empat ratus lebih jenis produk. Dengan masing masing   kategori. Diantaranya Produk Pangan kadaluwarsa dan/atau rusak berjumlah 167 jenis dengan 3002 item, Produk Obat Keras 98 jenis dengan 7320 item, Obat Tradisional Tanpa Izin Edar berjumlah 17 jenis dengan 665 item dan Kosmetik Tanpa Izin Edar berjumlah 15 jenis 167 item.

Pemusnahan disaksikan oleh koordinator kelompok subtansi pemeriksa Balai Besar BPOM Samarinda Abdul Haris Raud. Turut menyaksikan kepala UPT. Meterolgi Legal, Kepala UPT. Pasar dan Kepala UPT. Dana bergulir.

Penulis : Donny.     Editor : E. Akin.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id