
Sekdakab Kutai Barat Ayonius (tengah) saat membuka rapat percepatan pembentukan Mal Pelayanan Publik dikabupaten Kutai Barat. Foto : Andreas (Diskominfo).
Kominfokubar-Sendawar. Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melaksanakan Rapat percepatan pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Kutai Barat. Rapat di buka oleh Sekretaris Daerah Ayonius yang didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mobilala dan Kabag Organisasi Agung Sugara serta dihadiri oleh OPD dan Badan terkait. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat koordinasi Setdakab Kutai Barat. Selasa 17/3/2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Ayonius menjelaskan bahwa Mal Pelayanan adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
“Diharapkan agar para kepala Dinas dan Badan terkait bisa segera menindaklajuti hal ini dengan segera menentukan lokasi yang tepat yang bisa dijangkau dengan mudah oleh masyarakat Kabupaten Kutai Barat. agar segera dilaksanakan sesuai dengan keinginan dari Pemerintah Pusat.” Harapnya.
Lebih lanjut Sekda Ayonius menuturkan tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berwirausaha di Indonesia.
“Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.” Pungkasnya.
Penulis : Andreas. Editor : E. Akin.
