PAW Anggota DPRD Marulam Manihuruk gantikan Paul Vius dengan Masa Keanggotaan 2019-2024

Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai melantik Marulam Manihuruk menggantikan Paul Vius menjadi anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat dengan Masa Keanggotaan 2019-2024.

Kominfokubar-Sendawar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai menggelar acara Pengucapan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat. Dalam agenda ini Marulam Manihuruk menggantikan Paul Vius menjadi anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat dengan Masa Keanggotaan 2019-2024.

Dalam Pengambilan Sumpah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai dengan disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Ayonius, Anggota DPRD dan Forkopimda. Yang bertempat di Ruang sidang utama Kantor DPRD Kutai Barat. Rabu (08/2/2023).

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantam Timur H.Isran Noor,  Nomor : 100.1.4.2/01/B.PPOD.II/2023 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, meresmikan Pemberhentian dengan hormat Saudara Paul Vius, SH dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantam Timur Nomor : 100.1.4.2/02/B.PPOD.II/2023 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat Saudara Marulam Manihuruk, ST.

Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai menuturkan, PAW sudah sesuai aturan, dan atas nama unsur pimpinan dan anggota DPRD mengucapakan terima kasih kepada Paul Vius atas jasanya didalam membantu mendukung kebijakan dan program untuk kemajuan  dalam bermitra dengan Pemerintah. “Selamat bergabung Marulam Manihuruk, selamat bekerja semoga bisa mengemban amanat rakya.” Ungkap Ridwai

Kemudian dalam sambutan Bupati Kutai Barat FX.Yapan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kutai Barat Ayonius, menjelaskan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa, masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Namun, masa jabatan lima tahun tersebut tidak dapat terlaksana sampai selesai karena adanya satu halangan sebagaimana disebutkan pada ketentuan pasal 99, yaitu anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan. Oleh karena hal tersebut, demi kelancaran pelaksanaan lembaga legislatif DPRD di Kabupaten Kutai Barat dalam pengisian kekosongan keanggotaan DPRD tersebut, maka sesuai dengan pasal 109, anggota DPRD yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

“Perjuangan kita bersama masih panjang, terutama dalam mewujudkan “Kutai Barat Yang Semakin Adil, Mandiri Dan Sejahtera Berlandaskan Ekonomi Kerakyatan Dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia”. Oleh sebab itu, mari bersama kita tingkatkan sinergitas untuk  membangun Kutai Barat lebih Maju dan siap menjadikan salah satu kabupaten Penyangga IKN kedepannya, dan besar harapan saya dengan Koordinasi dan Kerjasama tanpa memandang Partai ataupun kepentingan golongan maka saya yakin Kita yang terpilih Dari dan Oleh Rakyat tentu saja dapat mengemban cita-cita mulia  mewujudkan “Hari Esok Kutai Barat yang lebih baik daripada Hari ini.” Harapnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat turut mengucapkan rasa terimakasih yang sedalam-dalamnya dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Paul Vius, SH yang telah mengabdi selama ini untuk kemajuan Kutai Barat. Semoga segala bentuk aspirasi yang telah diperjuangkan dan direalisasikan dapat sungguh bermanfaat bagi masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat saya mengucapkan selamat kepada Saudara Marulam Manihuruk, ST yang telah mengucapkan Sumpah Janji, semoga melalui agenda ini dapat menjadi momentum untuk menyegarkan kembali ingatan kita semua akan tugas utama Anggota DPRD sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, sebab kursi dewan yang diduduki oleh para Anggota DPRD beralaskan suara dan kepercayaan rakyat, semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.” Pungkasnya

Penulis : Welin.     Editor : E.Akin

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id