
Peserta rapat menyampaikan pendapatnya mengenai status gunung Lolokng. Foto : Natasya Dhea (Diskominfo).
Kominfokubar–Sendawar. Rapat fasilitasi dan koordinasi pembahasan rencana usulan untuk penetapan status gunung Lolokng di Kecamatan Barong Tongkok untuk dijadikan Rimba Kota yang dilaksanakan di Lt.III Ruang Diklat Kantor Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat. Kamis, 09/3/2023.
Dalam sambutannya Asisten II Rakhmad menyampaikan Kemarin yang diresmikan adalah Hutan Adat di Hemaq Beniung dan Wakil Gubernur mengapresiasi karena itu Hutan Adat yang pertama di Kalimantan Timur, kita mendapatkan apresiasi yang luar biasa bahkan Wakil Gubernur meminta untuk memasukkan sebagai Panji Keberhasilan.
“Inovasi baru yang serupa tapi tak sama yakni Hutan Kota dan Rimba Kota. “ dan tentunya ini gagasan yang luar biasa hingga bagaimana kita yang difasilitasi SDA ini menformat kemudian menterjemahkan apa dari keinginan terkait dengan gunung Lolokng. sehingga mulai kesempatan dirapat ini menyampaikan pemikiran-pemikiran dan gagasan-gagasan yang terkait dengan hal ini.” Tandasnya.
Lebih lanjut Rahmad menuturkan Kata kunci dari hal ini adalah keinginan atau tidaknya Rimba Kota, bukan untuk kepentingan pribadi akan tetapi untuk kepentingan masyarakat Kutai Barat Sehingga diharapkan pertemuan ini tidak hanya sampai disini, karena ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui terkait dengan adanya kewenangan dari pusat dan juga ada sisi lain wiliyah itu tepat berada di Kabupaten Kutai Barat. “Harapannya mari kita sama-sama menterjemahkan secara teknis bahasa dari pimpinan terkait dengan gunung Lolokng.“ Ujarnya.
Pada kesempatannya Kesatuan Pengelola Hutan Produksi ( KPHP ) Yoel menjelaskan tanggapan kami berkenaan dengan status gunung Lolokng yang posisinya berdekatan dengan gunung Punai. Jadi perspektif dari kami kehutanan melihatnya bahwa itu tampaknya berada berada di APL atau berada dalam dikawasan Budidaya Kehutanan. Kalau melihat secara sekilas, kami belum mengambil titik koordinat secara detail ditempat yang dimaksud. Kalau lihat tata ruangnya ini berada diarea APL, sehingga untuk dalam hal penataan lebih berwenang di Pemerintah Daerah Kabupaten. Ada peraturan pemerintah yang mengatur terkait untuk Hutan Kota, Hutan Kota ini kalau dilihat dari tapak yang ada disana ini masuk satu hamparan didalam wilayah perkotaan Sendawar. Tidak salahnya seandainya kesepakatan kita hari ini kita memakai dasarnya adalah PP No. 63 tahun 2022 terkait pengaturan Hutan Kota.
“Mungkin proses penetapan atau yang lainnya mungkin bisa mengikuti itu. Dan saya juga sudah dengar ditetapkan dalam RTRW perkotaan sudah masuk bagian dari penujukan artinya sudah mendekati mengikuti aturan tersebut.” Jelas Yoel.
Perwakilan dari PUPR Kubar menyampaikan secara aturan tata ruang untuk rimba kota itu sebenarnya harusnya berada dikawasan perkotaan sedangkan untuk gunung Lolokng diihat secara garis besarnya gunung Lolokng ini tidak tidak termasuk dalam kawasan perkotaan. “Jadi merucut ke peraturan mentrei ATRBPN No.14 Tahun 2021/2022 kawasan gunung Lolokng ini kami lihat dari RTRW kami masuk sebagai kawasan perkebunan rakyat. “ Kalau bisa kami usulkan memakai nomenklatur Hutan Rakyat.“ tutur Perwakilan dari PU.
“Dari pihak kelurahan memang selama ini kita lihat dari dulu gunung Lolokng ini merupakan sumber air untuk masyarakat Barong Tongkok penyangga sumber air. Makanya kita tahu persis kenapa Bapak Bupati Kutai Barat menginginkan ini menjadi suatu yang berguna, karena sejak tahun 2006 keatas masyarakat sudah mulai merambah itu. Dan kita dari Kelurahan sangat menyayangkan kalau itu sudah tercemar dampaknya itu akan menjadi luar biasa nanti. Maka dari itu kami dari pihak kelurahan sangat setuju sekali kalau ini jadi aset yang diamankan.“ Ungkap Lurah Barong Tongkok
Rapat ini dihadiri oleh Asisten II Rakhmad, Bagian Sumber Daya Alam Rita Nursandy, Staff Ahli Kab. Kutai Barat, Perwakilan OPD yang terkait, Badan Pertahanan Nasional, Pihak Kecamatan Barong Tongkok, Lurah Barong Tongkok, BPK Barong Tongkok, dan KPHP Damai.
Penulis : Natasya Dhea. Editor : E. Akin
