Pilkades Serentak Apabila Ada Politik Uang Laporkan.

Kapolres Kutai Barat Heri Rusyaman saat memberi  keterangan pada media usai apel pergeseran pasukan. Foto Lilis (Diskominfo).

Kominfokubar-Sendawar.  Mencegah indikasi politik uang, Kepolisian Resor(Polres) Kutai Barat telah menerjunkan personil pada Pemilihan Kepala Kampung (Pilkam) yang dilaksanakan di 90 kampung dari 15 kecamatan yang berada di Kabupaten Kutai Barat.

“Kami telah menyiapkan pasukan dalam rangka pengamanan pilkades. Karena politik uang, kerap terjadi menjelang atau pada saat pemungutan suara berlangsung. Dan kemarin telah usai melaksanakan apel pergeseran pasukan,” beber Ajun Komisaris Besar Polisi.

Kapolres Kutai Barat Heri Rusyaman menjelaskan bahwa praktik politik uang dapat terjadi pada pemilihan pilkades ini. Oleh karena itu apabila ada laporan maka harus besertakan bukti-bukti. Lalu berkoordinasi dengan panitia kemudian ditindaklanjuti.

“Semoga politik uang tidak terjadi di sini (Kubar). Apabila terjadi maka hal ini bisa berpotensi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” terangnya.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa politik uang memang bukan kewenangan penuh jajarannya, melainkan ranah panitia. Artinya, pihak kepolisian baru akan bertindak jika pelanggaran itu berdasarkan rekomendasi atau laporan dari panitia pemilihan. Yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).

“Kalau pemilihan kepala kampung ini kan tidak ada Gakkumdu, jadi semuanya kita serahkan ke panitia. Kalau panitia ternyata menilai ada praktik money politik dan melakukan laporan ke kita, maka dasar itu lah yang akan kita gunakan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Dan dalam konfirmasi terpisah disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK, Arminsyah Sumardi Teso menegaskan, dalam aturan pilkam sudah jelas politik uang dilarang. Siapa saja yang berani melakukannya tentu siap-siap akan konsekuensinya. Dalam hal ini pula, ia kembali menegaskan, panitia tak pandang bulu menindak pelanggaran dimaksud.

Sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, hanya terdapat satu huruf pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi:” menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.

Sanksi hukumnya yaitu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2), yang bunyinya “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” Kemudian pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

“Ini sudah jelas money politik memang dilarang dan tentu ada sanksi-sanksinya. Kami dari panitia akan menindak lanjuti itu, jika ditemukan ada praktik money politik pada tahapan kampanye Pilkades di Kubar,” tegas Kabid Pemerintahan Kampung DPMK.

Penulis : Lilis.     Editor : E. Akin

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id