Tanggapan Pemerintah Terhadap 5 Raperda Inisiatif DPRD Kutai Barat

DPRD Kutai Barat menyerahkan Raperda inisiatif kepada Wakil Bupati Kutai Barat H. Ediyanto Arkan. Foto : Welin (Diskominfo).

Kominfokubar-Sendawar. Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat H. Edyanto Arkan menyampaikan tanggapan mengenai Raperda inisiatif DPRD melalui Rapat Paripurna VI Masa Sidang I tahun 2023 DPRD Kutai Barat, yang bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutai Barat. Selasa, 04/04/2023.

Menurut Edyanto Arkan, setelah menyimak dan memperhatikan Nota penjelasan Raperda inisiatif 13 Maret 2023 yang  lalu, Pemerintah Kubuapten Kutai Barat menyambut baik terhadap kerja keras DPRD khususnya Badan pembentukan peraturan Daerah, yang telah membantu pembangunan hukum.

Raperda yang diajukan DPRD yaitu pertama fasilitas pembangunan kebun masyarakat, kedua Divestasi saham perusahaan pertambangan di Daerah, ketiga Penyelenggaraan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kubar, keempat Pelestarian dan perlindungan kayu langka dan bernilai ekonomis dan kelima Pemberdayaan masyarakat dan pelestaraian ritual adat.

Edyanto Arkan mengakatakan, mengingat pentingnya produk hukum ini maka Pemerintah sangat mendukung pengajuan Raperda ini untuk ditindaklanjuti dan dibahas bersama oleh pansus eksekutif dan pansus legislatif.

“Saya harap Dinas, Badan, atau perangkat daerah yang terkait  untuk selalu aktif dalam proses pembahasan agar dalam penyusunan Raperda tersebut bisa mewujudkan pembentukan peraturan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutkan, sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan sehingga bisa menjadi payung hukum.” Pungkasnya.

Penulis : Welin.  Editor : E. Akin.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id