
Wakil Bupati Edyanto Arkan saat menyampaikan jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda Pemerintah. Foto : Andreas.
Kominfokubar-Sendawar. Rapat Paripurna V masa sidang II Tahun 2023 tentang Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda Pemerintah. Rapat ini di dipimpin Ketua DPRD Ridwai dan dihadiri Wakil Bupati Kutai Barat serta 18 anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD. Senin 29/05/2023
Wakil Bupati Edyanto Arkan mengatakan Terkait Pemandangan Umum oleh Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI-P, Fraksi Amanat Gerakan Sejahtera (PAN, GERINDRA, PKS), Fraksi HNP (HANURA, NASDEM, PERINDO) yang telah disampaikan beberapa hari yang lalu, “kami sangat berterima kasih kepada seluruh Fraksi fraksi yang telah memberikan apresiasi positif terhadap 2 Ranperda yang kami usulkan yakni Pengelolaan Keuangan daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” Ucapnya.
Lebih lanjut Wabub menyampaikan bahwa Pengelolaan Keuangan daerah merupakan kebutuhan Pemerintah Daerah, sebagai payung hukum bagi perangkat daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Kami sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu kepada yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, sehingga bisa kami pastikan bahwa Substansi materi muatan dalam Ranperda ini tidak bertentangan dengan Kedua Peraturan tersebut.
“Bersama ini kami sampaikan raperda pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Kutai Barat, dengan harapan, apabila telah disahkannya raperda ini menjadi perda, maka dapat memberikan kemampuan kepada kita pemerintahan daerah untuk sinergis secara bersama-sama menciptakan dan tujuan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.” jelasnya.
Kemudian Wabup berharap kepada perangkat daerah yang berhubungan dengan 2 (Dua) Ranperda ini, agar terus membangun koordinasi dan komunikasi pada saat pembahasan baik bersama fraksi maupun bersama pansus agar dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien sehingga ranperda yang kita sampaikan ini dapat ditetapkan sesegera mungkin, dan apa yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.” Pungkasnya.
Penulis : Andreas. Editor : E. Akin.
