
Polres Kubar menunjukan barang bukti pencurian dan tindak pidana narkotika jenis shabu pada awak media. Foto : Lilis
Kominfokubar-Sendawar. Meminimalisir tindak kejahatan dan narkotika di Kabupaten Kutai Barat, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat berhasil menangkap dua tersangka tindak pencurian dan kekerasan serta tindak pidana narkotika jenis shabu.
Wakil Kepala (Waka) Polres Kutai Barat Kompol I Gede Darma Suyasa mengungkapkan pada Press Release Rabu (03/05/2023) di Mapolres Kubar, bahwa kepolisian telah berhasil menangkap tersangka pencurian berinisial R dan IH tersangka narkoba jenis shabu.
“Pada 28 april berhasil menangkap tersangka IH di pinggir jalan Simpang Asa dengan Barang Bukti (BB) berupa shabu-shabu seberat 10,2 gram. Sedangkan pada kasus pencurian tersangka R ditangkap pada tanggal 2 mei lalu yang mana telah mengambil uang tunai sebanyak Rp 5.350.000 dan 1 buah handphone dan telah melakukan pencurian sebanyak 19 TKP serta juga pelaku melakukan tindak pidana curas dalam melaksanakan pencurian, ” jelasnya pada awak media yang mana didampingi Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, Ps. Kanit Idik II Sat Resnarkoba Aiptu Dwi Prasetyo dan Kasi Humas Ipda Sukoco.
Wakapolres menghimbau dengan adanya kejadian ini masyarakat dapat lebih berwaspada termasuk menghilangkan peluang dari pelaku kejahatan seperti mengunci rumah saat bepergian. Kemudian dapat saling mengawasi para pendatang baru yang mana dapat saling perduli pada lingkungan sekitar agar tidak terjadi hal-hal kejahatan dan berpesan bagi masyarakat yang berpergian pada malam hari agar tidak bepergian sendirian. Lalu juga mengajak agar poskamling yang tidak aktif dapat diaktifkan kembali.
“Jangan pernah lelah agar selalu berhati-hati dengan bersama-sama menghilangkan peluang kejahatan mau dalam segi pencurian ataupun pengedaran narkotika di Kabupaten Kutai Barat,” paparnya.
Kemudian disampaikan lebih lanjut oleh Kasat Narkoba bahwa untuk pelaku pencurian tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3E dan 5E KHUP dengan ancaman pidana 7 tahun. Sedangkan untuk narkotika tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun. Atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak 10 miliar.
“Untuk mencegah kejahatan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kubar, diimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke kepolisian setempat atau Polres Kubar,” pungkasnya.
Penulis : Lilis. Editor : E. Akin
