
Asisten III Sahadi Foto Bersama Pada Pelaksanaan Ombudsman On The Spot Dan Sharing Session Mal Administrasi Dan Penguatan Pelayanan. Balai Agung Aji Tulur Jejangkat, Sendawar. Selasa (24/10/2023). Foto : Ria
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri, tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara maupun instansi pemerintah lainnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Organisasi bekerjasama dengan Ombudsman Kalimantan Timur melaksanakan Ombudsman On The Spot dan Sharing Session Mal Administrasi dan Penguatan Pelayanan Publik selama 2 hari. Bertempat di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat, Sendawar. Selasa (24/10/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Asisten 3 Sekretariat Kabupaten Kutai Barat Sahadi, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutai Barat, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim dan tamu undangan dari jajaran pejabat serta ASN, non ASN Pemkab Kutai Barat.
Sambutan tertulis Bupati Kutai Barat yang dibacakan Asisten III Sahadi menyampaikan, Ombudsman berkewajiban meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Seluruh perangkat daerah dapat bekerjasama untuk meningkatkan pelayanan agar lebih kompetitif dan inovatif. Melalui penyelenggaraan ini, Ombudsman bisa melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, harapnya”, sebutnya.
Kemudian Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Hadi Rahman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran ombudsman sejak tahun 2000 sebagai mitra penyelenggara. Jika ada hal-hal yang di luar koridor, maka fungsi ombudsman adalah mengingatkan dikala lupa.
“Salah satu rencana strategis yang dimiliki ombudsman adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, diantaranya Mal Administrasi”, ucapnya.
Penulis : Ria
