Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat Studi Tiru Ke Kabupaten Badung Untuk Kelola Sampah Dan Hutan Adat

Rombongan Kutai Barat Foto Bersama Pada Kunjungan Studi Tiru Ke Kabupaten Badung, Bali. Selasa (28/11/2023). Foto : Andreas.

KOMINFOKUBAR-BADUNG. Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat berkunjung ke kabupaten Badung, Bali, Selasa (28/11/2023). Guna  studi tiru untuk  mendalami peraturan hukum adat terkait pengelolaan sampah dan hutan. Sebagai langkah strategis dalam memahami dan mengintegrasikan kebijakan lingkungan hidup dengan nilai-nilai lokal yang berlaku di kawasan tersebut.

Kunjungan itu  dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat Joshua Silaban yang didampingi oleh kepala bidang  Informasi dan Komunikasi Publik  Yesi Alexander,  bersama lembaga besar adat Kutai barat bidang wakil bidang hukum Markos dan ketua adat kampung sembuan Ratnati. Yang disambut hangat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung I Wayan Puja.

Kepala Dinas LHK Badung I Wayan Puja mengucapkan selamat datang dan berterima kasih karena telah memilih Kabupaten badung menjadi tempat tujuan study tiru. Maka dalam kesempatan tersebut ia mengarahkan untuk 2 tempat yang memiliki pengelolaan sampah dan hutan yang baik yakni desa benoa yang mengelola sampah dan desa sangeh yang mengelola hutan adat.

Desa Adat Tanjung Benoa mengelola sampah berbasis 3R yang dapat mengurangi beban pengangkutan sampah ke TPA yang cukup jauh dari desa melalui pelaksanaan Program TPS 3R Tahun Anggaran 2021. TPS 3R Panca Lestari Desa Adat Tanjung Benoa yang dilaksanakan oleh KSM Karya Lestari, membangun fasilitas di lahan seluas 654 m2 yang terdiri dari bangunan hanggar, lansekap/taman hijau dan bangunan penunjang lainnya. Kedepannya akan dibangun pula toko untuk display produk hasil 3R di area pertokoan Desa Wisata Tanjung Benoa agar mudah diakses oleh masyarakat.

Dengan volume sampah sebesar 0,34 kg/org/hari atau total 1.249 kg/hari, TPS 3R Panca Lestari Desa Adat Tanjung Benoa memiliki cakupan layanan sebesar 1.000 KK (3.673 Jiwa). TPS 3R tersebut dikelola oleh KPP Panca Lestari yang diketuai oleh Ni Kadek Suyatni.

Menyiasati biaya operasional yang tinggi, KPP Panca Lestari melaksanakan sosialisasi pemilahan sampah dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan sasaran seluruh warga desa adat, termasuk keterlibatan Kelompok PKK Banjar. Upaya tersebut menghasilkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah: lebih dari 80% masyarakat yang membawa sampahnya ke TPS 3R telah memilah sampah sesuai kategorinya

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Joshua Silaban mengatakan Dalam upaya mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat berfokus untuk mengetahui peraturan hukum adat yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di Kampung Benoa. Tim studi melibatkan aktif partisipasi masyarakat setempat untuk mendapatkan wawasan mendalam tentang praktik-praktik lokal yang telah terbukti berkelanjutan.

Selain sampah, kunjungan studi juga difokuskan pada pengelolaan hutan berbasis hukum adat. Tim berusaha memahami sistem adat yang telah berkontribusi pada kelestarian hutan di wilayah tersebut. Hal ini penting untuk mengembangkan kebijakan yang memadukan kearifan lokal dengan upaya pelestarian lingkungan yang lebih luas.

Diharapkan hasil studi ini akan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kutai Barat. Kunjungan ini mencerminkan komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat untuk merangkul nilai-nilai lokal dalam upaya pelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan kebijakan yang mengakomodasi kearifan lokal tanpa mengesampingkan aspek keberlanjutan.

Penulis : Andreas

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id