
Foto Bersama Pada Penyampaian Akhir Terkait Penetapan Dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Ruang Rapat, Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat, Sendawar. Kamis. (16/11/23). Foto : Juan.
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Dalam rangka mengukuhkan dan melindungi warisan budaya dan tradisi serta memperkuat kebersamaan antar suku, dan mendukung upaya pelestarian nilai-nilai adat sebagai identitas penting dalam kehidupan masyarakat adat. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat menggelar kegiatan penyampaian akhir terkait penetapan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Barat. Berlangsung di Ruang Rapat, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat, Sendawar. Kamis. (16/11/23).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA), seperti MHA Tonyooi Peninyau dari Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, MHA Benuaq Madjaun dari Kampung Penarong, Kecamatan Bentian Besar, MHA Bahau Uma Luhaat dari Kampung Long Halang, Kecamatan Long Iram, dan MHA Benuaq Telimuk dari Kampung Penarong, Kecamatan Bentian Besar. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Ayonius, menekankan pentingnya mempertahankan adat dan budaya sebagai fondasi masyarakat yang baik.
“Apa yang dipresentasikan nantinya dapat dipertahankan, jangan mudah tergerus, selalu pertahankan dan pegang budaya kita, nilai kebersamaan kita harus tetap ada”, ucapnya.
Kepala Dinas PMK Kutai Barat, Erik Victory menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada tahun 2023 menerima alokasi bantuan anggaran dari Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)-Carbon Fund untuk kegiatan fasilitasi penetapan kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Desa Adat.
Setelah melalui sosialisasi hingga validasi, maka empat suku MHA ditetapkan, yaitu Tonyooi Peninyau, Benuaq Madjaun, Bahau Uma Luhaat, dan Benuaq Telimuk
Dalam rangkaiannya para perwakilan Masyarakat Hukum Adat (mempresentasikan sejarah, asal usul lokasi dan nama kampung, sejumlah benda adat dan pusaka warisan nenek moyang, peta dan aspek wilayah adat MHA, hukum dan sanksi Adat, serta struktur kelembagaan MHA.
Kemudian Acara ditutup dengan penandatanganan persetujuan hak MHA oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas DPMK.
Penulis : Juan
