
Bupati Kutai Barat FX. Yapan Sidak Jalan Nasional. Senin (25/03/2024)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Bupati Kutai Barat FX. Yapan lakukan sidak jalan bersama Dinas PUPR dan Dinas perhubungan. Dimana sidak tersebut dilakukan di tiga Kecamatan di Kota Sendawar. Yakni di jalan nasional Kecamatan Melak, Sekolaq Darat dan Barong Tongkok.
Dalam sidak, Bupati Kutai Barat FX. Yapan menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki jalan yang saat ini rusak dikarenakan berstatus jalan nasional.
Yang mana pemerintah daerah juga sudah berulang kali melaporkan kondisi jalan tersebut ke pemerintah provinsi dan pusat. Namun belum ditanggapi dengan serius.
Oleh sebab itu, FX. Yapan menerangkan berencana membawa rombongan pemerintah provinsi yang akan berkunjung ke Kabupaten Kutai Barat langsung ke lokasi jalan rusak tersebut.
”Nanti kita laporkan lagi ke pusat sampai ke kementerian PUPR, kalau perlu tembusan ke Presiden karena itu satu-satunya” ,ucapnya.
Menurut Bupati, jika pemerintah provinsi dan pusat tidak bisa memperbaiki sebaiknya bisa diserahkan jalan tersebut ke pemerintah daerah. Karena pemerintah daerah sering mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluh jalan rusak tetapi pemerintah kabupaten tidak bisa langsung memperbaiki karena ada batasan penggunaan anggaran daerah.
“Sebab selama ini, Pemkab Kubar tidak berani menganggarkan perbaikan karena takut jadi temuan. Masyarakat tidak tahu bahwa ini kewenangan pusat, taunya bupati. Banyak omelan mereka bahkan SMS, masyarakat minta bagaimana mengatasi ini.”, ungkapnya.
Dirinya merasa prihatin dengan kondisi jalan rusak tersebut lantaran jalan tersebut jadi akses utama warga. Dan berharap pemerintah pusat dan provinsi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar dapat segera menekan inflasi.
“Ini adalah jalur urat nadi ekonomi masyarakat. Dengan adanya jalan yang bagus maka kostnya kecil, tapi dengan jalan begini, kostnya besar. Semoga segera dikembalikan ke daerah, kasian masyarakat,” bebernya.
Penulis : Lilis | Editor : Donni
