Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten, Bupati Kutai Barat Sampaikan Beberapa Aspek Pembangunan

Musrenbang Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024. Kantor Bappeda dan Litbang Kutai Barat, Sendawar. Senin (01 /04/ 2024). Foto : Levitika.

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024. Untuk Penyusunan RPJBD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025-2045 dan penyusunan RKPD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025,tingkat Kabupaten. Berlangsung di Ruang Rapat I, Kantor Bappeda dan Litbang Kutai Barat, Sendawar. Senin (01 /04/ 2024).

Dibuka Secara Resmi oleh Bupati Kutai Barat FX. Yapan, Musrenbang tersebut di Hadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Perangkat Daerah, Camat Se-Kabupaten Kutai Barat, Stakeholder, Lurah/Petinggi Kampung dan forum anak.

Dalam sambutannya, Bupati Kutai Barat, FX. Yapan menyampaikan dalam pembangunan harus lebih melihat kebutuhan daripada kepentingan. Sebab jika yang diprioritaskan adalah kebutuhan, maka pembangunan akan tepat sasaran.

Dalam memulai sebuah pembangunan Kita harus melihat dampak,jika kita membangun ini apa dampaknya kepada Masyarakat,kita juga harus melihat beberapa aspek, yang pertama aspek Yuridis, aspek ekonomis, aspek sosial budaya, dan aspek politisnya.”, ucapnya.

FX. Yapan berharap pembangunan yang dilakukan benar untuk kesejahteraan masyarakat, dan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.Dalam rapat ini kembali Bupati meminta agar pembangunan yang di lakukan bisa melihat prioritas dan super prioritas.

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Ridwai, menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam perencanaan daerah. Khususnya penyusunan rancangan awal RKPD untuk penyempurnaan rancangan RKPD untuk menjadi dokumen perencanaan kerja pemerintah daerah dalam satu tahun, yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan APBD Kutai Barat.

Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Kutai Barat, merupakan Implementasi amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 tahun2014 Tentang pemerintah daerah. Dimana RKPD disusun setiap tahun dengan melalui tahapan musrenbang secara berjenjang, dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten.

Penulis : Levitika | Editor : Donni

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id