
Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ormas dan LSM. Hotel Sidodadi, Kel. Simpang Raya, Kamis, (22/08/2024). Foto : Natasha
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas) Kutai Barat. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Barat melalui Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang Ormas dan LSM yang di ikuti 60 peserta yang merupakan pengurus maupun anggota Ormas dan LSM di Hotel Sidodadi, Kel. Simpang Raya, Kamis, (22/08/2024).
Sosialisasi ini digelar untuk sinergitas sinegritas antara pemerintah Kabuoaten Kutai Barat dengan Ormas dan LSM, sebagai kontrol sosial dan mitra pemerintah dalam membangun wilayah Kabupaten Kutai Barat yang lebih aman dan kondusif.
Staf Ahli Bupati Bidang Masyarakat Dan SDM, Yustinus Giri menyampaikan bahwa Ormas merupakan bagian dari penyelenggara pelaksanaan kebijakan pemerintah dibidang politik. Peran Ormas atau LSM memperkuat demokrasi di Indonesia. Juga menciptakan suasana yang kondusif dalam tatanan sosial masyarakat dalam mendukung suksesnya pembangunan.
“Dari hal tersebut maka dipandang perlu giat yang dapat mewujudkan kesepahaman masyarakat mengenai peran ormas salah satunya adalah melalui sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini. jadikanlah pertemuan ini sekaligus sebagai ajang silahturahmi antara Pemda dengan Ormas atau LSM atau Paguyuban dalam meningkatkan pemahaman peserta mengenai peraturan perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan sekaligus sebagai pengawasan eksternal terhadap Ormas di Kabupaten Kutai Barat,“ ujarnya.
Dalam laporan, Kabid Poldagri dan Ormas, Sapto Raharjo menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan yakni , UU RI No. 19 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.02 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas ), Peraturan RI No. 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.56 Tahun 2017 tentang pengawasan Ormas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Ormas.
“Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi ini guna membahas hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ormas yang ada sehingga dapat turut membantu pemerintah dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Kutai Barat,“ ujarnya.
Peliput/Penulis : Natasha | Editor : Donni
