
Diseminasi Peran dan Tugas Agen Perubahan Manajemen Risiko dan Sosialisasi Pedoman Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko. Kantor Inspektorat Kutai Barat, Sendawar, Rabu (24/10/2024). Foto : Lilis
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat mengadakan kegiatan Diseminasi Peran dan Tugas Agen Perubahan Manajemen Risiko sekaligus Sosialisasi Pedoman Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko di Ruang Rapat Utama, Kantor Inspektorat Kutai Barat, Sendawar, Rabu (24/10/2024). Acara ini diadakan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2023.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Aksi Perubahan peserta Diklat Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III yang dilaksanakan Inspektur Pembantu II, Suhartono. Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, serta auditor dan ASN yang dicalonkan sebagai Agen Perubahan Manajemen Risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Inspektur Daerah Kutai Barat, Bely Djunedi Widodo menyampaikan materi tentang pentingnya SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko di sektor publik. Ia mengingatkan tanggung jawab pimpinan instansi dalam menyusun perencanaan, menetapkan tujuan organisasi, dan membangun sistem pengendalian internal yang efektif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan risiko, mengingat skor nilai manajemen risiko Kutai Barat masih perlu ditingkatkan.
Dalam pemaparannya, Suhartono menjelaskan bahwa peran Agen Perubahan Manajemen Risiko di unit kerja Perangkat Daerah sangat krusial. “Masih kurangnya kesadaran terhadap manajemen risiko sering membuatnya dianggap aktivitas tambahan yang kurang penting. Padahal, penerapan yang baik dapat membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarunit untuk membentuk Agen Perubahan yang bertindak sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, penghubung, dan role model dalam penerapan manajemen risiko di setiap unit kerja.
Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah, Abdul Azis, membahas pedoman penilaian tingkat maturitas penerapan manajemen risiko. Penilaian ini bertujuan untuk menilai tingkat kematangan penerapan manajemen risiko di perangkat daerah serta memberikan rekomendasi perbaikan. Abdul Azis menyebut bahwa penilaian mencakup empat komponen utama, yaitu kepemimpinan, proses manajemen risiko, aktivitas mitigasi risiko, dan hasil penerapan manajemen risiko. Tingkat maturitas terbagi dalam lima level, yaitu Risk Naïve, Risk Aware, Risk Defined, Risk Managed, dan Risk Enabled.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, penerapan manajemen risiko di seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kutai Barat semakin matang dan efektif, mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien dan berkelanjutan.
Peliput/Penulis : Lilis | Editor : Donni
