Cegah Dampak Negatif Pernikahan Dini, DP2KBP3A Kutai Barat Gelar Talk Show “Semua Ada Waktunya, Stop Pernikahan Dini”

Foto bersama pada talk show bertema “Semua Ada Waktunya, Stop Pernikahan Dini” di Auditorium Aji Tullur Jejangkat, Sendawar, Selasa (26/11/2024. Foto : Natasha

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR.  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kutai Barat bersama Forum Anak Kutai Barat menggelar talk show bertema “Semua Ada Waktunya, Stop Pernikahan Dini”. Acara ini berlangsung di Auditorium Aji Tullur Jejangkat, Sendawar, Selasa (26/11/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala DP2KBP3A Sukwanto, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ura Muya, siswa-siswi SMA sederajat, guru pendamping, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Talk show bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif pernikahan dini terhadap kesehatan fisik, sosial, hingga ekonomi masyarakat.

Maraknya pernikahan dini di Kutai Barat dinilai menjadi ancaman bagi produktivitas pemuda dan kualitas pembangunan daerah. Hal ini juga berkaitan erat dengan risiko penyakit, kanker kelamin, dan kasus stunting di masyarakat. Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Kepala DP2KBP3A Sukwanto menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas adalah salah satu visi utama Kabupaten Kutai Barat. “Melalui pendidikan, pelatihan, dan pelayanan kesehatan yang optimal, kita dapat membentuk generasi muda yang unggul, berkarakter, dan mampu memahami serta menerapkan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga berharap agar generasi muda Kutai Barat menjadi pemuda-pemudi yang aktif di berbagai bidang. “Saya berharap, para pemuda-pemudi sebagai generasi penerus bangsa di Kabupaten ini benar-benar aktif di segala bidang sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah dan negara,” tuturnya.

Kabid PPA Ura Muya menyebutkan, peraturan menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak No. 18 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Forum anak yang mana kegiatan ini merupakan perwujudan dari hak anak. Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman, pentingnya informasi dari tingkat kecerdasan dan usia anak serta terlindungnya informasi anak sekaligus  mendorong partisipasi aktif dalam seluruh anggota forum anak.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya menunda pernikahan dini demi masa depan yang lebih cerah dan produktif. Dengan SDM unggul dan kesadaran akan dampak pernikahan dini, Kutai Barat optimis dapat mencetak generasi penerus yang siap membawa perubahan positif bagi masyarakat.

Peliput/Penulis : Natasha | Editor : Donni

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id