Gelar Rapat Koordinasi Implementasi Penerarapan SPM.

(Dua dari kiri) Asisten I Setdakab Kutai Barat, Saat Pimpin Rakor Penerapan SPM. Kominfo Wln.kutaibaratkab.go.id

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Dalam upaya optimalisasi dan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutai Barat menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan laporan Penerapan Standar Minimal (SPM) di Kutai Barat tahun 2019. di ruang rapat Sekda Lantai II Setdakab. Kutai Barat.

Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kestra, Setdakab Kutai Barat, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bidang Penangulangan dan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kutai Barat, Kepala Bidang Cipta Karya DPU-PR, Kepala bagian Teknik PDAM dan Kasi Kawasan Permukiman, disperkimtan Kutai Barat. Rabu 26 Februari 2020.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kestra, Setdakab Kutai Barat Misran Efendi mengatakan, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini diluncurkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar.

Tujuan dari pemerintah daerah menerapkan SPM sebagai upaya pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal. “ Penerapan SPM diprioritaskan bagi setiap warga yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar serta mutu pelayanan dasarnya,”ungkapnya

Sementara menurut Kepala bagian Pemerintahan Setdakab Kutai Barat M. Yasir menambahkan, Standar Pelayanan Minimal merupakan suatu standar dengan batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelengaraan kewenagan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, hal tersebut mencakup jenis pelayanan, indikator, atau tolak ukur yang berhak diperoleh setiap warga dengan indikator SPM berupa masukan, proses, hasil serta manfaat suatu pelayanan.

“Pelayanan Dasar harus diimplementasikan sebagai jenis pelayanan public yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan,”Jelasnya. Kominfo Wln

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id