
Bupati Kutai Barat saat memonitor kegiatan desinfeksi.kominfo.kutaibaratkab.go.id
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Bupati Kutai Barat menginstruksikan Isolasi Terbatas Di Wilayah Kabupaten Kutai Barat melalui Surat Instruksi nomor 10 tahun 2020 tentang kebijakan Isolasi Terbatas Di Wilayah Kabupaten Kutai Barat, tertanggal 1 April 2020. Dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat Kabupaten Kutai Barat dan mempercepat pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (covid-19) Kutai Barat, untuk meningkatkan ketahanan daerah dibidang kesehatan, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon penyebaran Covid-2019. Kamis 02 April 2020.
Penerapan isolasi terbatas tersebut untuk semua akses keluar dan masuk semua orang dari dalam dan keluar Kabupaten Kutai Barat baik jalur udara, darat maupun sungai kecuali untuk kendaraan angkutan barang (Logistik Kesehatan, Pangan, Bahan Bangunan, Alat Produksi, BBM, LPG dan Keperluan lainnya yang mendesak / urgent).
Bupati Kutai Barat Fx. Yapan menyampaikan, “membatasi dan memperketat semua akses bagi masyarakat yang keluar dan masuk Kutai Barat, kebijakan ini harus kita laksanakan dan mohon dukungan segenap masyarakat dengan masyarakat Kutai Barat yang disiplin dan gotong royong dalam menanggulangi wabah ini maka dipastikan kita dapat menghindari ancaman Covid-19 sebagai pandemi dunia ini,” terangnya.
Sementara menurut Sekretaris Daerah Kutai Barat Yacob Tullur menjelaskan, instruksi tersebut dengan membatasi semua akses keluar dan masuk kendaraan darat dan sungai yang dibatasi dari perbatasan Kutai Barat dengan Kutai kartanegara, di Kecamatan Bongan, Mook Manaar Bulatn dan kecamatan Penyinggahan untuk jalur Sungai Mahakam. perbatasan Kutai Barat dengan Kabupaten Panajam Paser Utara di Kecamatan Bongan dan perbatasan Kutai Barat dengan Kabupaten Paser juga di Kecamatan Bongan.
Kemudian perbatasan Kutai Barat dengan Provinsi Kalimantan Tengah di Kecamatan Bentian Besar dan perbatasan antar Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahulu, di Kecamatan Long Iram dan Kecamatan Tering.
“Kebijakan isolasi terbatas diwilayah Kutai Barat ini akan dimonitor dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan yang terjadi, selama penanganan covid-19 yang mematikan ini hingga dinyatakan aman,” tegasnya.
Untuk diketahui data Gugus Tugas Covid-19 Kutai Barat, Kamis 02 April 2020, terdata 154 orang ODP, 3 orang PDP (2 negatif dan 1 orang dalam isolasi), sementara Pelaku Perjalanan (PP) dilaporkan mencapai 1.174 orang. Kominfo.
