Bupati Kutai Barat, Batasi Aktivitas Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara.

(Dua dari Kiri) Bupati Kutai Barat, saat meninjau ruang isolasi disekretariat kwarcap pramuka Kutai Barat. Kominfo.kutaibaratkab.go.id

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), Bupati Kutai Barat tegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat beserta keluarga dilarang bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik, hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor ; 338/1669/Org-TU.P/IV/2020, bertanggal Selasa, 14 April 2020. Rabu 15 April 2020.

“Selama Darurat Bencana akibat wabah penyakit virus corona disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah kewilayah lainnya maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilarang keluar dari Daerah Kabupaten Kutai Barat  selama masa berlaku status keadaan Darurat Pandemi Covid 19 masih meningkat,” terang Bupati Kutai Barat FX. Yapan.

Ia jelaskan surat edaran pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah kecuali keadaan darurat atau keadaan terpaksa, para Asn yang bersangkutan harus mendapat ijin dari atasan masing-masing.

“Dihimbau Asn dan Pegawai BUMD agar dapat mengajak masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya agar tidak  berpergian atau mudik dalam rangka masa puasa dan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah pada tahun 2020 ini,”pesannya.

Kemudian, diharapkan masyarakat dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan serta memberikan informasi yang positif atau benar bagi warga Kutai Barat. “ayo terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selalu memakai masker dan menjaga jarak aman,” ungkapnya. Kominfo Lsr.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id